Liputan6.com, Jakarta Memasuki tahun 2023, Wajib Pajak (WP) harus segera lapor SPT Tahunan karena batas waktu akhir pelaporan semakin dekat. Lebih tepatnya batas waktu pelaporan SPT untuk WP orang pribadi paling lambat yaitu 31 Maret 2023 dan WP badan 30 April 2023.
Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan online?
Baca Juga
Sebelumnya perlu diketahui, per 10 Januari 2023 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah ada 203.538 SPT Tahunan 2023 yang masuk, itu termasuk wajib pajak orang pribadi dan badan.
Advertisement
Rinciannya, ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770 S, dan 1770. Wajib pajak orang pribadi yang sudah lapor SPT 1770 totalnya 16.588, SPT 1770 S sebanyak 73.389, dan SPT 1770 SS tercatat 104.145. Jadi, totalnya sudah ada 194.122 SPT orang pribadi yang masuk ke DJP.
Selanjutnya untuk SPT badan, ada SPT 1771 dengan jumlah 9.396 SPT yang masuk dan 20 SPT untuk jenis formulir 1771 USD.
Dari total tersebut, tentu masih ada sejumlah wajib pajak orang pribadi dan badan yang belum lapor SPT hingga hari ini. Padahal lapor SPT tidak harus datang ke kantor pajak. Sebab, dapat dilakukan secara daring atau online melalui layanan elektronik yang telah disediakan oleh DJP yaitu e-Filling.
Akan tetapi perlu diperhatikan, lapor SPT online dengan e-Filling membutuhkan EFIN. Jadi, wajib pajak yang sudah punya EFIN bisa langsung lapor SPT pajak.
Sebagai informasi, EFIN atau Electronic Filing Identity Number ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling.
Untuk mendapatkan nomor identitas ini wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Bagi yang sudah punya EFIN, berikut ini cara lapor SPT Tahunan menggunakan e-Filling seperti rangkuman Liputan6.com, Kamis (12/1/2023).
1. Akses laman DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id
2. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk
3. Wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP dan password serta kode keamanan
4. Selanjutnya pilih Lapor
5. Pilih layanan e-Filling
6. Setelah itu, pilih menu Buat SPT
7. Lalu isi kolom yang telah disediakan oleh sistem
8. Pilih SPT yang akan dilaporkan
9. Isi data SPT
10. Masukkan kode verifikasi
11. Klik Kirim SPT
12. Laporan SPT akan terekam di sistem DJP dan bukti laporan akan dikirimkan ke email wajib pajak
Beda Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS
Untuk pelaporan SPT ini, Wajib pajak orang pribadi perlu mengenali jenis formulir yang akan digunakan. Ditjen Pajak (DJP) menyediakan 3 jenis formulir yang dapat digunakan wajib pajak orang pribadi untuk mengisi SPT Tahunan.
Itu terdiri dari formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS. Ketiganya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (PER) PER-34/PJ/2010 yang diperbarui dengan PER-36/PJ/2015.
Adapun masing-masing formulir tersebut ditentukan berdasarkan sumber dan besaran penghasilan wajib pajak dalam satu tahun. Pertama, formulir 1770 dipakai wajib pajak dengan 4 butir kriteria.
“Formulir 1770 dan lampirannya bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto [NPPN],” bunyi Pasal 1 ayat (1) huruf a PER-34/PJ/2010, dikutip dari Belasting, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, formulir 1770 juga digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final, serta wajib pajak yang mempunyai penghasilan lain.
Formulir 1770 S
Kedua, formulir 1770 S atau bisa disebut dengan Formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi Sederhana. Formulir 1770 S dapat digunakan oleh wajib pajak dengan 3 butir kriteria penghasilan.
Itu terdiri dari wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja. Selain itu, wajib pajak yang mendapat penghasilan dari dalam negeri, serta penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final.
Formulir 1770 S biasanya ditujukan bagi wajib pajak yang berstatus karyawan, dengan jumlah penghasilan bruto sama atau lebih dari Rp60 juta per tahun.
Advertisement
Formulir 1770 SS
Ketiga, formulir 1770 SS (Sangat Sederhana). Formulir tersebut ditujukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja saja. Adapun jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan itu tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.
“Formulir 1770 SS bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PER-34/PJ/2010.