Sukses

Lukas Enembe Ditangkap, PPATK Bekukan Rekening Pemprov Papua Rp 1,5 Triliun

Pemerintah membekukan sebagian pergerakan uang di rekening Pemprov Papua imbas kasus yang menjerat Lukas Enembe.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sebagian rekening Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, pasca penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, total uang kas Pemprov Papua yang terkena pembekuan sekitar Rp 1,5 triliun. Namun, jumlahnya masih bisa berubah.

"Nilainya terus berubah naik atau turun. Tertinggi hampir Rp 1,5 trilliun," kata Ivan kepada Liputan6.com, Kamis (12/1/2023).

Tak hanya simpanan milik pemerintah provinsi, PPATK juga melakukan pelacakan ke rekening-rekening terkait lain. Aksi itu dilakukan merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami melakukan analisis terkait rekening-rekening. Hasil analisis kami serahkan ke KPK," ujar Ivan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah membekukan sebagian pergerakan uang di rekening Pemprov Papua imbas kasus yang menjerat Lukas Enembe.

"Pergerakan uang pemda Papua sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze," ujar Mahfud beberapa waktu lalu.

Mahfud menyebut, pemerintah telah berkoordinasi PPATK untuk pembekuan pergerakan uang. "Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," imbuhnya.

2 dari 3 halaman

KPK Pastikan Usut Dugaan Pencucian Uang Gubernur Papua Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur.

"KPK pun memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Karena itu, KPK selalu menggandengkan antara tindak pidana korupsi dengab TPPU," tutur Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

Menurut Firli, pihaknya tentu tidak akan berhenti pada kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe saja. Berbagai pengembangan atas kasus proyek infrastruktur di Papua dipastikan dilakukan penyidik.

"Tentu juga kita tidak berhenti di situ, kita juga bekerja untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi lainnya," kata Firli.

Sebelumnya, KPK menyebut memiliki bukti dugaan penyamaran uang hasil korupsi yang dilakukan Lukas.

"Seringkali dalam perkara korupsi suap dan gratifikasaa berkembang pada penerapan TPPU bila kemudian terpenuhi unsur pasal sebagaimana kecukupan alat buktinya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).

Menurut Ali, dugaan sering bertolaknya Lukas ke luar negeri untuk menyamarkan dan membelanjakan uang hasil suap dan gratifikasi. Salah satu yang dilakukan Lukas saat bertolak ke luar negeri yakni bermain judi kasino.

Ali menegaskan, bermain judi kasino menggunakan uang hasil korupsi merupakan salau satu tindak pidana pencucian uang.

"Kita tahu, modus TPPU ini berbagai macam dan cara, satu di antaranya membelanjakan atau pun menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih, baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi," kata Ali.

Ali memastikan tim penyidik bakal mencari bukti lanjutan terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Lukas Enembe. Ali juga berharap Lukas kooperatif terhadap proses hukum di KPK.

"KPK terus kembangkan penyidikan perkara dengan LE dimaksud. Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima LE dengan nilai miliaran tersebut," kata Ali.

 

3 dari 3 halaman

Diduga Terima Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.

"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," tutur Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Menurut Firli, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. Penyidik juga menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas, hingga kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar.

"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar," jelas dia

KPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Meski begitu, kondisi kesehatan membuatnya langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

“Mempertimbangkan keadaan dan kondisi Lukas Enembe melakukan tindakan hukum pembantaran untuk sementara, perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai kondisi membaik,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Menurut Firli, Lukas Enembe seharusnya menjalani penahanan di Rutan Guntur KPK selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023. Nantinya, KPK, IDI, dan dokter dari RSPAD akan melihat perkembangan kesehatan Lukas Enembe sebelum dilakukan pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

“Untuk waktunya tim dokter yang dapat menentukan,” kata Firli.

  

Video Terkini