Sukses

Lembaga Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Buka Seleksi Calon Pengurus, Simak Syaratnya

LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Lembaga ini sedang membuka lowongan kerja.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sedang membuka Seleksi Calon Pengurus LAPS SJK periode 2023-2026.

LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROS) dan asosiasi- asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

LAPS SJK memperoleh izin operasional dari OJK pada 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2021. LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI) dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech.

Dikutip dari instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (13/1/2023), informasi dan Pendaftaran kunjungi lapssjk.id/seleksi-calon- pengurus. "Periode pendaftaran 9 Januari - 7 Februari 2023," tulis OJK.

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROS) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

LAPS SJK memperoleh izin operasional dari OJK pada 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2021. LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI) dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech.

OJK menegaskan, LAPS SJK bukan bagian dari OJK melainkan merupakan suatu entitas hukum (berbentuk Perkumpulan Berbadan Hukum) yang berdiri secara terpisah dari OJK.

LAPS SJK didirikan oleh 3 Self-Regulatory Organizations (SROs) dan 19 asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan untuk menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Dalam menjalankan kegiatannya tersebut, LAPS SJK memperoleh izin operasional dari OJK, dan diawasi oleh OJK.

 

 

2 dari 3 halaman

Posisi Jabatan

Layanan penyelesaian sengketa yang saat ini tersedia di LAPS SJK adalah Mediasi, Pendapat Mengikat, dan Arbitrase.

Jenis sengketa yang dapat diselesaikan adalah sengketa antara konsumen dengan produk keuangan dari pelaku usaha jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK.

Kemudian, jenis sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya, dan sengketa bersifat keperdataan.

Jabatan yang akan diisi:

1. Ketua 

2. Sekretaris/ Direktur Layanan Sengketa 

3. Bendahara/ Direktur Operasional & Keuangan

Persyaratan:

1. Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 40 tahun

2. Memiliki moral dan integritas yang baik

3. Sehat secara jasmani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan Dokter

 

3 dari 3 halaman

Syarat Lainnya

4. Pendidikan minimal sarjana atau diploma IV (diutamakan S2/S3)

5. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai di sektor jasa keuangan, hukum atau teknologi informasi minimal selama 5 (lima) tahun

6. Memiliki pengalaman manajerial dan leadership yang kuat

7. Tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan, sebagai

a. Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Swasta.

b. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara

c. Pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah

d. Pengurus pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lain; dan atau

e. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan   lainnya sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

9. Tidak pernah memiliki kredit macet atau tidak pernah menjadi Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris dari suatu Perseroan yang dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum dicalonkan.Â