Liputan6.com, Jakarta Beberapa negara saat ini tengah bergelut untuk menutupi belanja pemerintah di tengah penurunan pertumbuhan ekonomi. Beberapa negara termasuk Amerika Serikat (AS) berencana untuk menaikkan pajak dan salah satunya pajak bagi para orang super kaya.
Pendiri Microsoft Bill Gates sepakat dengan usul tersebut. Orang super kaya atau High Net Worth Individual (HNWI) memang harus membayar pajak lebih tinggi dari orang yang tidak mampu.
Baca Juga
Bill Gates mengatakan beban pajak para miliarder seharusnya lebih tinggi dengan situasi ekonomi dunia saat ini. Hal tersebut menjadi tanggung jawab moral bagi sebagian kecil milarder kepada mayoritas penduduk.
Advertisement
"Orang super kaya harus dikenakan pajak lebih tinggi dan lebih tinggi," katanya dalam acara Ask Me Anything di Reddit, dikutip dari Belasting, pada Jumat (13/1/2023).
Dia menjelaskan kebijakan pemerintah di berbagai negara seharusnya membuka peluang bagi setiap warga negara tumbuh menjadi miliarder baru. Menurutnya, tidak ada yang salah menjadi miliarder sebagai hasil kerja keras dan inovasi di sektor swasta.
Pemerintah, lanjutnya, memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan melalui sistem pajak terhadap para miliarder tersebut. Hal itu belum dilakukan secara optimal saat ini, karena beban pajak bagi orang super kaya tidak naik signifikasi dengan tekanan ekonomi yang terjadi di berbagai negara.
Menurutnya, pajak atas kepemilikan kekayaan bisa ditingkatkan mendekati level pajak penghasilan. Hal tersebut membuat kontribusi pajak orang super kaya akan meningkat.
"Saya heran pajak belum dinaikkan lagi, misalnya tingkat [tarif pajak] keuntungan atas modal [capital gains] bisa sama dengan tingkat penghasilan biasa. Saya tahu banyak hal sulit dialami sebagian besar masyarakat," tuturnya.
Gates juga mendorong para miliarder untuk lebih banyak terlibat dalam kegiatan filantropi, khususnya menyangkut perubahan iklim. Kegiatan filantropi akan memberikan dorongan untuk melakukan perubahan dari sisi kebijakan pemerintah dan mekanisme pasar.
"Filantropi saja tidak dapat menghilangkan efek gas rumah kaca, hanya pasar dan pemerintah yang dapat mencapai kecepatan penurunan dalam skala besar," tambahnya dilansir fortune.com.
1.119 Crazy Rich Indonesia Wajib Bayar Pajak PPh 35 Persen
Pemerintah melakukan menyesuaikan tax bracket dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Dalam tax bracket ini, terdapat lapisan kelima yang merupakan golongan baru untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa tax bracket PPh orang pribadi sebesar 35 persen dalam UU HPP menjadi terobosan penting untuk menjaring pajak orang super kaya.
DJP melaporkan menurut data 2022, sedikitnya ada 1.119 wajib pajak yang tergolong super kaya atau High Net Worth Individual (HNWI) di Indonesia. Adapun penghasilan orang-orang super kaya itu di atas Rp 5 miliar per tahun.
DJP menerangkan barisan orang super kaya itu dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35 persen. Adapun lapisan tarif PPh itu tertuang dalam Pasal 17 UU No.7/2021 atau UU HPP.
“Dalam UU sebelumnya [sebelum UU HPP], orang super kaya di Indonesia menanggung beban pajak sama dengan mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta setahun, yaitu dikenakan tarif pajak 30 persen saja,” ungkap DJP melalui Twitter resminya @DitjenPajakRI, dikutip dari Belasting.id, Jumat (6/1/2023).
DJP menilai kenaikan tarif pajak orang kaya bukan jalan yang instan. DJP meyakini tambahan tarif PPh tersebut dapat meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan.
Advertisement
Menciptakan Keadilan
Kendai demikian, DJP juga menilai kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak. DJP menyebut itu bagian dari upaya yang dirintis untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas.
“Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa peningkatan tarif pajak orang super kaya ini diharapkan dapat mengikis ketimpangan sosial dengan mengedepankan asas ability to pay,” ulas @DitjenPajakRI.
DJP menjelaskan sistem dapat dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya. Adapun istilah yang kerap disuarakan DJP berupa ability to pay atau gotong royong.
DJP menyampaikan ada pula tantangan dalam menerapkan pajak orang kaya. Hal itu dikarenakan sektor itu menyajikan administrasi pajak dengan risiko kepatuhan yang substansial. Risiko yang dimaksud DJP antara lain, adanya kompleksitas urusan keuangan orang super kaya.
Bukan Jalan Instan
Selain itu, besarnya potensi pendapatan, dan kecenderungan membuat rencana yang agresif untuk membayar pajak lebih sedikit. Itu sebabnya, DJP menilai pengenaan tarif 35 persen untuk menjaring orang-orang super kaya di Indonesia bukan merupakan jalan yang instan, pintas, melainkan rintisan.
DJP menyampaikan tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat dibandingkan negara lain, atau negara ASEAN. Filipina, Thailand, dan Vietnam bahkan sudah lebih dulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.
“Tentu saja tujuan pemerintah Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan melalui peningkatan tarif pajak ini akan tercapai, jika semua elemen dalam masyarakat mendukung pelaksanaannya,” kata @DitjenPajakRI.
Advertisement