Sukses

Bea Cukai Bekasi Sita Rp 8 Miliar Rokok dan Miras Ilegal di 2022

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Bea Cukai Bekasi sebesar Rp 6,93 miliar, dengan rincian barang hasil penindakan berupa 2.475.362 batang rokok ilegal, 75,48 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol.

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Bekasi berhasil menangkap dan mengamankan barang ilegal senilai Rp 8,09 miliar. Ini merupakan jumlah akumulatif dari penindakan yang dilakukan oleh unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Bekasi selama kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan Bea Cukai Bekasi selama tahun lalu telah berhasil melakukan 181 penindakan. Itu terdiri dari 7 penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan, 166 penindakan di bidang pelanggaran Cukai, dan 8 penindakan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 6,93 miliar, dengan rincian barang hasil penindakan berupa 2.475.362 batang rokok ilegal, 75,48 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

"Pelanggaran yang terjadi masih didominasi oleh pelanggaran di bidang Cukai. Modus operandi yang dilakukan berupa pendistribusian, penguasaan dan penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) tidak dilekati pita cukai (rokok polos), BKC HT dilekati pita cukai namun salah peruntukan, BKC MMEA tidak dilekati pita cukai dan penyalahgunaan fasilitas pembebasan Etil Alkohol," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/1/2023).

Selain itu, juga masih ditemukan pelanggaran izin usaha yaitu Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

"Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN)," kata Yanti. 

 

2 dari 2 halaman

Tindak Pidana Cukai

Adapun pada 2022, Bea Cukai Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang Cukai, dengan tersangka berjumlah 12 orang yang telah mendapatkan Putusan Inkrah. 

Dari 11 perkara tindak pidana di bidang Cukai tersebut, 3 di antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dimana 3 tersangka dan 8 perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 tersangka.

Sementara pelanggaran Kepabeanan yang terjadi di antaranya berupa pengeluaran barang sebelum mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai, Barang impor lebih dari yang diberitahukan serta importasi barang yang tidak mendapat fasilitas.

Di samping pengawasan secara konvensional, Bea Cukai Bekasi juga mengintensifkan pengawasan peredaran barang illegal yang dijual melalui marketplace dan media sosial dengan melakukan Cyber Patrol. Hasil cyber crawling Petugas Bea dan Cukai Bekasi di antaranya berhasil melakukan 8 kali penindakan atas NPP.