Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membatasi penjualan LPG 3 kilogram (kg). Hanya agen resmi Pertamina saja yang boleh menjual LPG 3 kg sehingga warung-warung kecil tak bisa menjual LPG subsidi tersebut.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga meminta masyarakat tidak khawatir terkait pembelian gas LPG 3 kg. Meskipun kebijakan ini merupakan pembatasan, namun Pertamina akan membuat prosesnya mudah.
Baca Juga
"Yang pasti ini kalau udah resmi, Pertamina pasti bikin simpel,"kata Arya saat ditemui di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu (14/1).
Advertisement
Skema yang dibuat untuk pembatasan ini tidak akan menyulitkan masyarakat. Namun tetap bertujuan agar gas bersubsidi ini hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang tidak mampu.
"Bagaimana supaya orang yang berhak ini mudah untuk dapat LPG 3 kg," kata Arya.
Jika kebijakan ini resmi berlaku, maka masyarakat yang tidak terdaftar di data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) tidak bisa lagi membeli gas LPG melon. Artinya mereka yang dianggap orang mampu atau kaya tidak lagi bisa menikmati gas murah subsidi pemerintah.
"(Orang kaya) tidak dapat (beli gas subsidi) dong," ujar Arya.
Untuk itu saat ini Pertamina masih menunggu arah kebijakan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk pelaksanaannya.
"Kebijakannya kan di ESDM, kita hanya menunggu. Kalau pelaksanaan di Pertamina," pungkasnya.
Reporter:Â Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Dibatasi, Warung Kecil Tak Bisa Lagi Jual LPG 3 Kg
Pemerintah akan membatasi penjualan LPG 3 kg hanya pada penyalur-penyalur resmi. Artinya, penyaluran melalui pengecer seperti warung-warung kecil tak akan ada lagi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, target pembatasan itu akan dilakukan secara bertahap. Seiring dengan pendataan masyarakat yang dinilai pantas membeli LPG bersubsidi 3 kg.
Dengan demikian, pemerintah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan. Menteri ESDM Arifin Tasrif sendiri disebut telah mengirimkan surat terkait hal tersebut.
"Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ujar Tutuka dalam keterangannya dikutip Kamis (12/1/2023).
Tindak lanjut yang harus dilakukan Pertamina adalah menambah sub penyalur. Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli LPG 3 kg ke sub penyalur. Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual.
"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," tegasnya.
Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk menyalurkan LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Mengacu pada data yang juga tengah dikumpulkan dan diperbarui pemerintah.
Â
Advertisement
Pendataan
Tutuka menjelaskan, terdapat beberapa tahapan dalam transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Namun tahapan yang paling krusial adalah pendataan konsumen. Acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat," paparnya.
Sejak Oktober 2022, telah dilakukan uji coba penggunaan sistem merchant apps lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen. Uji coba dilakukan pada masing-masing satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.
Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen menyebutkan NIK sebelum melakukan pembelian LPG bersubsidi. Konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi. Sedangkan konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan.
Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa. Tutuka melanjutkan, selama masa uji coba semua konsumen yang terdata dapat membeli LPG 3 kg bersubsidi.
"Tidak ada pembatasan untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro yang menggunakan LPG untuk memasak," tegasnya.