Liputan6.com, Jakarta Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja melegalkan kembali perbudakan modern bagi pekerja/buruh.
"Menolak isi Perppu nomor 2 tahun 2022. Bagaimana mungkin negara menjadi agen outsourcing, jelas dalam Perppu. Kalau Undang-undang 13 outsourcing itu dilarang dan ada 5 pengecualian, yaitu catering, security, cleaning service, driver, dan jasa penunjang perminyakan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (15/1/2023).
Namun, dalam Perppu Cipta Kerja yang telah diperbarui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut justru membuka kembali outsourcing atau pekerja alih daya dengan bebas. Selain itu, dia menyebut negara sebagai agen outsourcing.
Advertisement
"Tapi dalam Perppu outsourcing boleh, dan anehnya nanti yang menentukan boleh tidaknya outsourcing itu negara, ko negara jadi agen outsourcing," katanya.
Bahkan, dia juga menyebut kebijakan outsourcing dalam Perppu nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja sebagai keajaiban dunia kesebelas setelah Candi Borobudur.
"Ini keajaiban kesebelas setelah candi Borobudur. Keajaiban sepuluh dunia kan Candi Borobudur, sedangkan keajaiban kesebelas negara Indonesia menjadi agen outsourcing, jahat bener," ujarnya.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan, revisi PP 35 tersebut sebagai konsekuensi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja
Sebab, dalam UU Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan Jenis Pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal ini dimaknai bahwa pelaksanaan alih daya dapat dilakukan/terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi.
Sementara, dalam Perppu ini mengatur pembatasan jenis pekerjaan. Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah dalam PP.
"Konsekuensinya PP 35 tahun 2021 turunan cipta kerja yang membahas outsourcing itu akan kami rubah, jadi kami dalam proses merevisi PP 35 tersebut," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat (6/1/2023).
Advertisement
10 Ribu Buruh Geruduk Istana Negara Tolak Perppu Cipta Kerja
Partai Buruh bersama dengan sejumlah organisasi serikat buruh menggelar demo pada 14 Januari 2023 ini. Demo buruh yang berpusat di sekitar Istana Merdeka ini untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ((Perppu Cipta Kerja).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, sekitar 10 ribu buruh akan mendatangi Istana Merdeka, Jakarta. Selain di Jakarta, beberapa kota besar lain yang menjadi basis buruh juga akan menggelar aksi serupa. Ini jadi satu bukti keberatannya buruh soal isi Perppu Cipta Kerja.
"Partai buruh bersama organisasi serikat buruh dan serikat oetani akan menggelar aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 14 Januari jam 9.30 - 12.00 WIB. Peserta aksi akan difokuskanjdi Istana negara yang berasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta dan Bandung Raya. Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang," paparnya dalam konferensi pers yang berlangsuung pada Senin 9 Januari 2023.
Selain di Jakarta, Said Iqbal menuturkan kalau aksi juga dijalankan di kota-kota industri lainnya. Seperti, Semarang, Surabaya, Aceh, Medan, Palembang, Bengkulu, Pekanbaru, Batam, Balikpapan, Banjarmasin, Ternate, Mataram, Makassar, Palu, Gorontalo, hingga Papua.
"Isu-isu fokus pada menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu 2 tahun 2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja," bebernya.
Iqbal menerangkan, pada dasarnya opsi penggunaan Perppu oleh pemerintah didukung kelompok buruh. Hanya saja, isi yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan beberapa rekomendasi yang disampaikan.
Kemudian, dia juga menyebut melalui Perppu, artinya tak dibahas ulang di DPR RI. Mengenai langkah ini, Iqbal menduga adanya penyelewengan yang terjadi jika dibahas ulang di DPR.
"Partai buruh dan organisasi serikat buruh tidak percaya dengan DPR yang sekarang. Kami mengaku punya pengalaman buruk pembahasan UU Cipta Kerja di 2020 dan kemudian disahkan. Penuh dengan 'kebohongan' dan tidak ada satupun usulan buruh dan petani yang masuk ke UU Cipta Kerja di tahun 2020," paparnya.
Tak Percaya DPR
Kelompok buruh memilih diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Omnibus Law UU Cipta Kerja, ketimbang beleid tersebut dibahas kembali di parlemen.
"Alasannya, karena kaum buruh sudah tidak percaya dengan DPR yang sekarang, karena dinilai sering menyakiti rakyat," tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Minggu (1/1/2023).
Meski ada fraksi yang tidak setuju pengesahan UU Cipta Kerja, namun Said Iqbal menilai hal itu hanya sekedar basa-basi.
"Buktinya, ketika pihaknya meminta anggota partai tersebut menjadi saksi fakta dalam judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, mereka tidak bersedia," ungkapnya.
Advertisement