Liputan6.com, Jakarta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis kini tiba di tahap masa sanggah. Adapun jadwal ini berlangsung mulai hari ini Senin, 16 Januari sampai dengan 18 Januari 2023.
Bagi yang dinyatakan belum lulus seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis, pelamar bisa mengajukan sanggahan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN dengan link sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga
Seperti dikutip dari laman SSCASN, Senin (16/1/2023), masa sanggah yang dimaksud adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administrasi atau kompetensi teknis.
Advertisement
Selain itu, masa sanggah juga merupakan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Sementara itu, pelamar dapat mengajukan sanggahan apabila keberatan terhadap hasil keputusan instansi. Proses ini paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.
Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggah?
Bagi yang keberatan dengan hasil keputusan instansi, begini cara mengajukan sanggah dalam proses rekrutmen PPPK Tenaga Teknis 2022.
1. Kunjungi portal SSCASN BKN melalui link https://sscasn.bkn.go.id/
2. Setelah itu, pilih Login yang terdapat di pojok kanan atas
3. Kemudian pelamar melakukan login dengan memasukkan NIK dan password seperti yang telah terdaftar
4. Lalu pelamar mengajukan sanggahan dengan memilih menu Sanggah
5. Terakhir, pelamar mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya
Kemudian jadwal jawab sanggah akan berlangsung pada 19 s.d. 25 Januari 2023. Disusul pengumuman kelulusan pasca sanggah yang jika tidak ada perubahan akan dilaksanakan pada 26 s.d. 28 Januari 2023.
Â
Â