Sukses

Jual LPG 3 Kg Tak Boleh di Warung-Warung, Pemkot Tangerang Tunggu Arahan Pertamina

Wacana pembatasan penjualan LPG 3 kg di beberapa wilayah oleh Pertamina, ternyata mulai masuk masa uji coba.

Liputan6.com, Jakarta Wacana pembatasan penjualan LPG 3 kg di beberapa wilayah oleh Pertamina, ternyata mulai masuk masa uji coba. Artinya, penyaluran melalui pengecer seperti warung-warung kecil tak akan ada lagi.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Kota Tangsel, Ghazali Ahmad, mengungkapkan, bahwa nantinya penjualan gas melon hanya dilakukan di pangkalan-pangkalan gas LPG tabung.

"Pembatasan gas 3 kilogram akan disalurkan melalui pangkalan. Kedepanya pangkalan tidak boleh menjual ke warung-warung untuk membatasi harga beli yang tinggi," kata Kabid PKTN Disperindag Tangsel, Ghazali Ahmad dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).

Pembatasan distribusi atau penjualan gas melon kepada masyarakat miskin, bertujuan baik, agar pendistribusiannya benar-benar tepat sasaran dan warga membeli dengan harga yang lebih terjangkau dibanding harga yang dijual di warung-warung.

"Sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda). Karena harga di warung bisa sampai Rp 23 ribu. Sementara HET kita Rp 19 ribu jadi diharapkan masyarakat bisa membeli gas 3 kg 19 ribu melalui sub penyalur atau pangkalan," jelas Ghazali.

Meski begitu, di Kota Tangerang sendiri, wacana tersebut belum dikomunikasikan lebih lanjut oleh Pertamina kepada Pemkot Tangerang. Seperti uji coba diberapa titik warung atau berapa pangkalan yang akan ditunjuk.

"Jadi uji coba itu Pertamina programnya, belum ada konfirmasi ke kita terkait dengan kegiatan uji coba itu. Seperti ada berapa titik yang akan dijadikan sampel atau uji coba. Semua mekanismenya dari Pertamina," tutur Kasie Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Teguh Heriyadi.

Hanya saja infonya, lanjut Teguh, Pertamina tengah mapping kebutuhan masyarakat. Sehingga kebijakan yang akan diberlakukan, benar-benar tepat sasaran.

"Mapping kebutuhannya masyarakat, kalau misal kedepan seperti apa belum ada kebijakan apa-apa, sekedar uji coba saja. Tapi memang pangkalan di Kota Tangeranng ada lebih dari 20," ujarnya. (Pramita Trisriawati)

2 dari 3 halaman

Warung Kecil Tak Boleh Jual LPG 3 Kg, Staf Erick Thohir Minta Warga Tak Khawatir

Pemerintah akan membatasi penjualan LPG 3 kilogram (kg). Hanya agen resmi Pertamina saja yang boleh menjual LPG 3 kg sehingga warung-warung kecil tak bisa menjual LPG subsidi tersebut.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga meminta masyarakat tidak khawatir terkait pembelian gas LPG 3 kg. Meskipun kebijakan ini merupakan pembatasan, namun Pertamina akan membuat prosesnya mudah.

"Yang pasti ini kalau udah resmi, Pertamina pasti bikin simpel,"kata Arya saat ditemui di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu (14/1).

Skema yang dibuat untuk pembatasan ini tidak akan menyulitkan masyarakat. Namun tetap bertujuan agar gas bersubsidi ini hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang tidak mampu.

"Bagaimana supaya orang yang berhak ini mudah untuk dapat LPG 3 kg," kata Arya.

 

3 dari 3 halaman

Hanya yang Terdaftar yang Boleh Beli

Jika kebijakan ini resmi berlaku, maka masyarakat yang tidak terdaftar di data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) tidak bisa lagi membeli gas LPG melon. Artinya mereka yang dianggap orang mampu atau kaya tidak lagi bisa menikmati gas murah subsidi pemerintah.

"(Orang kaya) tidak dapat (beli gas subsidi) dong," ujar Arya.

Untuk itu saat ini Pertamina masih menunggu arah kebijakan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk pelaksanaannya.

"Kebijakannya kan di ESDM, kita hanya menunggu. Kalau pelaksanaan di Pertamina," pungkasnya.