Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor menegaskan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar.
Menyusul, aksi unjuk rasa yang berakhir aksi anarkis di lokasi PT Gunbuster Nickel Industri atau PT GNI di Desa Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/1/2023) malam.
Wamenaker Afriansyah mengatakan, penerapan K3 jangan hanya sebuah kewajiban undang-undang saja, tetapi harus menjadi budaya dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Advertisement
"Penerapan K3 harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab bersama pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat," kata Wamenaker Afriansyah Noor pada acara Konsolidasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Dewan K3 di Provinsi Jambi, ditulis Selasa (17/1).
Wamenaker mengungkapkan, dengan diterapkannya K3 di tempat kerja, setiap gerak langkah dalam aktivitas pekerjaan akan terlindungi dan terjamin keselamatannya. Selain itu, sumber produksi dapat terjamin untuk digunakan secara aman guna meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas nasional.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, sampai tahun 2022, dapat dikatakan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja masih cukup tinggi. Jumlah kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tahun 2021 sebanyak 234.370, sedangkan kasus yang mengakibatkan kematian sebanyak 6.552 orang, meningkat 5,7 persen dibandingkan tahun 2020.
"Ini menjadi salah satu indikator bahwa kecelakaan kerja dapat terjadi dimana dan kapan saja yang menimbulkan kerugian harta, benda bahkan nyawa manusia," ujarnya.
Ajak Pemda Terapkan K3
Wamen Afriansyah mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) Jambi, dan para stakeholder terkait yang ada di Jambi untuk dapat berkolaborasi dalam menerapkan K3 sebagai sebuah budaya dengan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh perusahaan di Jambi sehingga tidak ada lagi kecelakaan kerja.
Pengawas ketenagakerjaan, kata Wamenaker harus selalu meningkatkan pembinaan dan pengawasan penerapan Norma K3 di Provinsi Jambi untuk mewujudkan Kecelakaan Nihil (Zero Accident) dan Penerapan Sistem Manajemen K3.
"Tentu hal ini dapat dicapai dengan adanya kolaborasi serta optimalisasi fungsi Dewan K3 Provinsi dan organisasi profesi K3," tutup Wamenaker.
Advertisement
Aksi di PT GNI
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis di PT Gombuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/1) malam bukan dipicu oleh keberadaan tenaga kerja asing atau TKA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kata Menaker Ida, kericuhan disebabkan terkait permasalahan ketenagakerjaan yang dituntut oleh perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN). Di antaranya tuntutan soal K3, pengupahan dan PHK.
"Sehingga anggapan bahwa kerusuhan ini dipicu oleh keberadaan tenaga kerja asing tidaklah benar," kata Menaker Ida dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/1).
Atas insiden tersebut, Kemnaker akan menurunkan tim investigasi dari unsur pengawas ketenagakerjaan, mediator dan pengantar kerja ke lokasi PT GNI. Tim Kemnaker akan terus melakukan pendampingan kepada Tim Pengawas Ketenagakerjaan Daerah untuk penanganan masalah permasalahan yang terjadi.
"Termasuk menyusun langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa," kata Ida Fauziyah.