Liputan6.com, Jakarta Setelah tumbuh impresif 5,72 persen pada Q2-2022, ekonomi Indonesia diperkirakan akan mampu tumbuh sebesar 5,3 persen di sepanjang tahun 2022.
Meski di tengah ketidakpastian perekonomian global saat ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 diproyeksikan masih berada di kisaran 4,7 persen- 5,3 persen oleh berbagai lembaga internasional. Perekonomian global sendiri diproyeksikan World Bank akan melambat tajam dari 2,9 persen di 2022 menjadi 1,7 persen di 2023.
Baca Juga
Realisasi inflasi Indonesia pada bulan November 2022 juga tercatat masih terkendali pada angka 5,51 persen (yoy), lebih rendah dari perkiraan awal 6 persen (yoy) dan relatif lebih baik dibandingkan sebagian besar negara lain. Secara spasial, masih terdapat 23 provinsi yang realisasi inflasinya berada di atas realisasi nasional serta 10 kabupaten/kota dengan realisasi inflasi diatas 7 persen.
Advertisement
“Tentu beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu memantau harga dan ketersediaan. Jadi antara stok dan harga itu harus dijaga. Kalau harga naik dipastikan ketersediaan stok berkurang. Kemudian kerja sama antar daerah terutama untuk mengurangi disparitas harga. Melakukan operasi pasar atau bazar murah," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan arahan dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda di Sentul, Bogor, Selasa (17/01).
"Dukungan APBD dalam pengendalian termasuk subsidi transportasi. Memperkuat sarana dan prasarana penyimpanan, kemudian peningkatan produksi pangan dan pengawasan,” lanjut dia.
Guna mengantisipasi ketidakpastian global pada tahun ini, Kepala Daerah dan Forkopimda diharapkan dapat mengoptimalkan Belanja Pusat dan Daerah untuk penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), mengoptimalkan Program Pemberdayaan di Daerah, mempermudah akses terhadap pekerjaan, meningkatkan kapasitas SDM dan UMKM serta Pembiayaan UMKM, dan menggunakan Belanja Daerah untuk Program Padat Karya kota dan desa untuk mengantisipasi terjadinya PHK.
“Kemudian poin kedua yang ingin saya sampaikan terkait dengan investasi. Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa ada 2 hal yang menjadi hambatan investasi, yaitu yang pertama mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangan, KKPR, dan Rencana Detail Tata Ruang, RDTR, tentu perlu dilakukan pembahasan dengan persetujuan dan terkait dengan zonasi,” kata Menko Airlangga.
Perbaikan Instrumen RDTR dan KKPR
Melalui perbaikan instrumen RDTR dan KKPR diharapkan memberikan kepastian hukum dan mempersingkat proses perizinan berusaha, sehingga realisasi investasi dan penciptaan lapangan kerja dapat dipercepat.
Menko Airlangga juga menyinggung penyelesaian hambatan investasi dalam pemberian Persetujuan Bangunan Gedung dan meminta seluruh Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah dalam satu Peraturan Daerah. Hal ini dilakukan agar Pemda dapat memungut retribusi Persetujuan Bangunan Gedung serta menghindari potensi kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah.
“Tentu Perda tentang retribusi ini menjadi hal yang penting dan ini ada sistem informasi manajemen mengenai bangunan gedung yang perlu segera diselesaikan. Apalagi target investasi ini sudah masuk yang cukup besar di tahun ini Rp1.400 triliun,” tutup Menko Airlangga.
Advertisement
Bikin Inflasi, Jokowi Minta Pemda Tak Naikkan Harga Air Minum PDAM
Presiden Joko Widodo atau Jokowi terus meminta kepala daerah mengendalikan angka inflasi. Alasannya, kenaikan angka inflasi yang terlalu tinggi bisa melemahkan pertumbuhan ekonomi.
Jokowi melihat, salah satu penyebab kenaikan angka inflasi adalah tarif air minum di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Oleh sebab itu, ia meminta kepada kepala daerah ntuk menahan kenaikan tarif air minum PDAM.
"Tarif PDAM hati-hati. Tarif PDAM ini juga bisa menjadikan inflasi naik," kata Jokowi di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).
Mantan Gubernur DKI Jakarta mengingatkan, pemerintah daerah harus bisa menjaga kenaikan harga yang diatur pemerintah. Selain PDAM, kenaikan tarif angkutan juga perlu menjadi perhatian.
Dia meminta sebisa mungkin Pemda menahan kenaikan tarif air minum yang dijual ke masyarakat. Namun jika tidak mempertahan kan tarif, maka kenaikannya harus seminimal mungkin.
"Jadi dihitung betul. Kalau masih kuat, ditahan. Kalau enggak kuat, naik enggak apa-apa asal sekecil mungkin," kata dia.
Dia memerintahkan kenaikan tarif air minum tidak boleh 100 persen dari harga sebelumnya. Sebab dia telah menerima data, beberapa Pemda telah menaikkan tarifnya di atas 100 persen.
" Jangan sampai PDAM naik 100 persen, data yang masuk ke saya ini ada (kenaikkannya tinggi)," kata Jokowi.
Sebagai informasi, penetapan tarif air minum memang menjadi kewenangan setiap kepala daerah. Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum mengatur penerapan tarif yang ditetapkan oleh masing-masing Kepala Daerah berdasarkan usulan direksi, dan setelah disetujui dewan pengawas.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com