Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan 4 Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, UU Nomor 7 Tahun 2021, sepanjang Desember 2022.
Keempat PP ini mencakup PP Nomor 44 Tahun 2022, PP Nomor 49 Tahun 2022, PP Nomor 50 Tahun 2022, dan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Baca Juga
Sundfitris LM Sitompul, Partner Tax RSM Indonesia menjelaskan bahwa PP Nomor 44 Tahun 2022 ataupun PP Nomor 49 Tahun 2022 menjadi penting diketahui perusahaan karena berkaitan dengan day to day urusan perpajakan dalam operasi perusahaan.
Advertisement
"Misalnya terkait ketentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), ketentuan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), hingga penyerahan BKP atau JKP yang dibebaskan dari PPN. “Regulasi baru ini penting untuk dipahami oleh perusahaan-perusahaan agar terhindar dari kesalahan atau bahkan denda pajak tertentu yang sebenarnya tidak perlu,” ujarnya.
Ini dia ungkapkan dalam webinar bertajuk Implementing Regulations of HPP Law Issued in December 2022 yang digelar RSM Indonesia, 12 Januari 2023.
Eny Susetyoningsih, Partner Tax RSM Indonesia menjelaskan PP Nomor 50 tahun 2022 yang lekat dengan ketentuan formal.
Adapun latar belakang penerbitan aturan ini salah satunya adalah sebagai tindak lanjut penyesuaian pengaturan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan UU HPP.
"PP Nomor 50 tahun 2022 menjadi pengganti PP Nomor 74 Tahun 2011 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi dan pengaturan UU HPP,“ kata dia.
Alasan Lain
Selain itu, terbitnya PP ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (1) terkait pemberian data dalam rangka integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan.
PP ini mencakup berbagai pengaturan, semisal pengaturan baru aktivitas NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembetulan SPT dan pengungkapan ketidakbenaran, pengaturan terkait kriteria kuasa wajib pajak, hingga terkait pajak karbon.
Rizal Awab Partner Tax RSM Indonesia menjelaskan hal-hal krusial yang diatur dalam PP Nomor 55 tahun 2022 yang merupakan aturan pelaksana UU HPP mengenai PPh.
Advertisement
Hal Krusial
Beberapa di antaranya adalah terkait obyek PPh, pengecualian objek PPh, instrumen pencegahan penghindaran pajak, bantuan atau sumbangan yang dikecualikan dari objek PPh serta perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
“Salah satu yang mungkin menarik dari PP ini adalah terkait perlakuan perpajakan untuk natura atau kenikmatan bagi karyawan. Sebagaimana diketahui dari UU HPP bahwa mulai 1 Januari 2022 natura atau kenikmatan telah menjadi objek pajak PPh Orang Pribadi, dengan pengecualian seperti natura atau kenikmatan bagi karyawan yang berbentuk makanan, bahan makanan, minuman, natura atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, natura atau kenikmatan yang disediakan oleh pemberi kerja, natura atau kenikmatan dari APBN, APBD, atau APB Desa, serta natura dengan jenis atau batasan tertentu,” papar Rizal.