Sukses

Peternak Ayam Merugi, Kementan Diminta Berikan Perlindungan

Ombudsman RI menerima pengaduan dari puluhan peternak ayam yang merugi lantaran anjloknya harga jual ayam hidup

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman RI menerima pengaduan dari puluhan peternak ayam yang merugi lantaran anjloknya harga jual ayam hidup. Hal ini tidak sebanding dengan harga pakan yang naik.

Sejumlah peternak juga sedang menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan nilai sekitar Rp. 74,7 miliar.

Dalam hal ini, Ombudsman RI meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melakukan perlindungan terhadap peternak dan meminta perusahaan pakan dapat memberikan skema keringanan dalam pembayaran hutang peternak.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya menemukan fakta adanya sejumlah peternak mandiri yang sedang mengalami kerugian akibat dari rendahnya harga jual ayam hidup di kandang dan tingginya biaya sarana produksi peternak.

"Tidak adanya kepastian usaha bagi peternak mandiri, sehingga menimbulkan permasalahan salah satunya berupa terhambatnya pembayaran hutang peternak mandiri kepada perusahaan pakan," ujar Yeka dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).

Untuk itu, Ombudsman telah melaksanakan pertemuan dalam rangka permintaan keterangan yang dihadiri langsung oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, para peternak, serta beberapa perusahaan terkait.

"Ombudsman dan Kementan bersepakat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut lagi dalam mengelaborasi program-program perlindungan dan pemberdayaan peternak," terang Yeka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Investigasi

Selanjutnya, Yeka menyatakan pihaknya akan menyelesaikan laporan investigasi atas prakarsa sendiri terkait Kebijakan Stabilitas Pasokan Livebird, kemudian merumuskan tindakan korektif kepada para pihak terkait.

Selain itu Ombudsman juga akan melakukan pendampingan kepada Kementan maupun perusahaan terkait, agar terwujud program perlindungan dan pemberdayaan peternak.

Direktur Perbibitan Produksi Ternak Kementan Agung Suganda menyampaikan, pihaknya telah berkomitmen untuk membentuk kelompok kerja (pokja) khusus terkait program perlindungan dan memberdayaan peternak.

"Terkait PKPU, tadi Pak Dirjen telah memberikan himbauan kepada perusahaan yang melaksanakan PKPU bahwa hutang tetap lah hutang. Namun perlu dibuat skema pembayaran yang disepakati dan dapat menyelesaiakan persoalan ini," ungkapnya.

 

3 dari 3 halaman

Peternak Semringah

Sementara perwakilan peternak dari Garda Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Sugeng Wahyudi, menyambut baik adanya skema pembayaran hutang yang dapat meringankan beban peternak.

"Saat ini kondisi usaha sedang tidak bagus, sehingga saat ini peternak mengalami kerugian. Kami berharap skema keringanan ini dapat segera terealisasi ke depannya," kata Sugeng.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.