Sukses

Jokowi Minta Menaker dan Menkumham Percepat Pengesahan RUU PPRT

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta 2 menterinya untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta 2 menterinya untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Salah satunya soal koordinasi dengan DPR RI sebagai inisiator RUU PPRT.

Dua menteri yang disinggung Jokowi adalah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujar dia dalam konferensi pers, mengutip YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).

Dia menerangkan, saat ini, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.

"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga, dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," tegasnya.

Presiden menyoroti soal perlindungan tenaga kerja rumah tangga. Dia menyebut aturan mengenai ini telah lama diinisiasi tapi tak kunjung disahkan. Menurut catatannya, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah 19 tahun tak kunjung disahkan.

"Sudah lebih dari 19 tahun, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini juga tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," ujar dia dalam konferensi pers, mengutip YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).

 

2 dari 4 halaman

Komitmen Jokowi

Kepala negara juga menekankan komitmennya untuk memberikan perlindungan ke pekerja rumah tangga tersebut. Mengingat ada banyak jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini.

Dimana, posisi itu, jika tak dibentengi dengan aturan yang jelas, maka tetap rentan kehilangan pekerjaan.

"Saya dan pemerintah berkomitmen & berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," ujarnya.

"Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," tegas Jokowi.

3 dari 4 halaman

Jokowi Ungkap 19 Tahun RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyoroti soal perlindungan tenaga kerja rumah tangga. Dia menyebut aturan mengenai ini telah lama diinisiasi tapi tak kunjung disahkan.

Menurut catatannya, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah 19 tahun tak kunjung disahkan.

"Sudah lebih dari 19 tahun, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini juga tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," ujar dia dalam konferensi pers, mengutip YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).

Kepala negara juga  menekankan komitmennya untuk memberikan perlindungan ke pekerja rumah tangga tersebut. Mengingat ada banyak jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini.

Dimana, posisi itu, jika tak dibentengi dengan aturan yang jelas, maka tetap rentan kehilangan pekerjaan.

"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," ujarnya.

"Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," tegas Jokowi.

4 dari 4 halaman

Butuh Dukungan Semua Pihak

Upaya percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang harus didukung semua pihak, untuk mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip hak azasi manusia.

"Konstitusi kita menggarisbawahi poin penting tentang kerja manusia, yang dalam Pasal 27 ayat (2) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka Temu Pakar bertema Aspirasi Masyarakat Terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 secara hibrid, di Ruang Delegasi, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Pada diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Madya Kedeputian Informatika dan Komunikasi Publik Kantor Staf Presiden, Prita Laura itu menghadirkan Ketua Panja RUU PPRT Baleg DPR RI Willy Aditya, Anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI Anwar Sanusi, Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia /Kowani, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga /Jala PRT, Giwo Rubianto, Lita Anggraini, dan Institute Sarinah, Eva Sundari sebagai narasumber.