Sukses

Menaker: RUU PPRT Demi Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan perlu adanya aturan hukum yang lebih kuat untuk melindungi pekerja rumah tangga

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan perlu adanya aturan hukum yang lebih kuat untuk melindungi pekerja rumah tangga. Salah satunya, dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlidungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Mengingat lagi, aturan ini sudah sejak lama jadi pembahasan namun tak kunjung disahkan. Ada sekitar 19 tahun sejak awal RUU PPRT ini diinisiasi untuk jadi prioritas.

"RUU PPRT sebenarnya RUU yang sudah lama digagas DPR, diinisiasi oleh DPR menjadi UU. Dari periode 2004-2009 dan seterusnya hingga kembali menjadi prioritas prolegnas di tahun 2019-2024," kata dia dalam konferensi pers, mengutip YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).

Ida menjelaskan, selama ini belum ada aturan kuat setara undang-undang dalam mengatur pekerja rumah tangga. Baru ada Peraturan Menteri Keternagakerjaan yang berlaku. Maka, dipandang perlu ada kekuatan hukum yang lebih tinggi untuk melindungi pekerja rumah tangga saat ini.

"Selama ini memang belum ada payung hukum dalam bentuk UU. Yang ada adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015," ujarnya.

"Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi diatas Permenaker itu diperlukan dan sudah saatnya memang Permenaker ini diangkat lebih tinggi menjadi UU," tegasnya.

 

 

2 dari 4 halaman

Pengakuan dan Perlindungan

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menjelaskan kalau RUU PPRT akan memberikan pengakuan terhadap tenaga kerja. Dimana, saat ini statusnya sebagai pekerja informal.

Bintang menyampaikan, selain adanya pengakuan atas pekerjaannya, ini juga jadi satu langkah perlindungan tenaga kerja rumah tangga. Sejumlah aspek nantinya dibahas secara komprehensif.

"Kalau kita bicara daripada RUU PPRT, yang pertama itu adalah pengakuan terhadap pekerja rumah tangga ini, kedua itu perlindungan. Nah perlindungan ini tentu saja komprehensif, tidak saja mengenai diskriminasi, kekerasan demikian juga menyangkut upah dan sebagainya," terangnya.

Bintang menjelaskan, kalau RUU PPRT juga tak hanya bicara mengenai pekerja rumah tangga, tapi juga pemberi kerja serta penyalur tenaga kerjanya. Sehingga, aturannya dipandang lebih komprehensif.

"Banyak kalau kita kihat dari draf RUU ini, ini snagat signifikan perkembangan yang cukup sangat baik dengan kita mengakomodir daripada masukan-masukan dari semua stakeholder yang ada," bebernya.

 

3 dari 4 halaman

19 Tahun Belum Disahkan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyoroti soal perlindungan tenaga kerja rumah tangga. Dia menyebut aturan mengenai ini telah lama diinisiasi tapi tak kunjung disahkan.

Menurut catatannya, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah 19 tahun tak kunjung disahkan.

"Sudah lebih dari 19 tahun, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini juga tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," ujar dia dalam konferensi pers, mengutip YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).

 

4 dari 4 halaman

Komitmen Jokowi

Kepala negara juta menekankan komitmennya untuk memberikan perlindungan ke pekerja rumah tangga tersebut. Mengingat ada banyak jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini.

Dimana, posisi itu, jika tak dibentengi dengan aturan yang jelas, maka tetap rentan kehilangan pekerjaan.

"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," ujarnya.

"Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," tegas Jokowi.