Liputan6.com, Jakarta Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa penerapan kebijakan zero ODOL (over dimension and over load) tidak cukup diselesaikan di Kementerian Perhubungan, apalagi hanya direktorat jenderal perhubungan darat.
Menurutnya, permasalahan truk ODOL harus diselesaikan lintas kementerian dan lembaga.
Baca Juga
“Sistem logistik nasional masih banyak masalah. Perlu keikutsertaan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Bappenas. Kepolisian RI dan TNI,” kata Djoko di Jakarta, seperti ditulis Rabu (18/1/2023)..
Advertisement
Dia mengatakan, pada prinsipnya pengemudi truk tidak mau membawa barang yang berlebihan karena akan berisiko pada dirinya sendiri. Dia menjelaskan, jika terjadi tabrakan maka sang pengemudi hidup sudah pasti dijadikan tersangka.“Namun jika meninggal, pasti keluarganya merana dan pemilik barang tidak mau bertanggung jawab,” katanya.
Djoko mengatakan, salah satu cara yang bisa dilakukan saat ini adalah dengan mengembangkan transportasi logistik ke angkutan berbasis rel. Dia mengungkapkan, angkutan jalan raya hanya akan efektif sekitar 500 kilometer.
“(pengembangan jalur) Sangat dibutuhkan. Jika menggunakan angkutan jalan maksimal sekitar 500 km, dengan angkutan KA maksimal 1.500 km dan jika lebih dari 1.500 km lebih efisien menggunakan angkutan laut,” katanya.
Sayangnya, angkutan barang menggunakan jalur rel masih dianggap mahal karena selain double handling juga masih dikenakan PPN 10 persen dan TAC (track access charge). Djoko menilai pemerintah memberikan subsidi angkutan barang dengan jalur rel seperti halnya angkutan barang menggunakan jalan raya.
Lebih Murah
Dia melanjutkan, biaya angkut dengan moda KA akan murah jika pemerintah memberikan BBM subsidi untuk KA barang, IMO (Infrastructure Maintenance and Operation) dari APBN diberikan 100 persen dan TAC dihilangkan. Informasi PT KAI menyebutkan kalau kondisi angkutan barang dengan moda KA menggunakan BBM industri sudah Rp 1 triliun lebih.
PT KAI menambal kekurangan IMO sekitar Rp 2 triliun, ada regulasi baru untuk TAC setahun PT KA membayar sebesar Rp 2,4 triliun dengan regulasi lama hanya Rp 350 miliar. Djoko mengatakan, tentunya tarif barang akan lebih mahal menggunakan KA ketimbang jalan raya jika tidak mendapat subsidi.
“Dengan subsidi ini harapannya, pengusaha pemilik barang yang mengantarkan barangnya berjarak di atas 500 km dapat mengalihkan ke moda KA,” katanya.
Advertisement
Truk ODOL Nekat Masuk Kapal, Pengelola Pelabuhan Berhak Usir
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta truk ODOL kelebihan muatan atau over dimensiona over load (ODOL) dilarang masuk ke kapal di pelabuhan. Menyusul adanya kasus truk pengangkut semen yang tercebur ke laut di Pelabuhan Merak, Banten.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan kepada para operator pelabuhan untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal.
Dia Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
Dirjen Hendro meminta operator dan petugas terkait untuk tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terlebih jika ada indikasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
“Dalam PM 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan," kata Dirjen Hendro dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).
"Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket. Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” tambahnya.
Dirjen Hendro meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang ODOL.
Ke depannya Hendro juga berharap agar pengaplikasian PM 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.
“Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya," tuturnya.
"Oleh karena itu atas alasan keselamatan pelayaran saya minta operator pelabuhan dan petugas lebih ketat lagi dalam menyortir kendaraan yang akan masuk ke kapal agar tidak ada lagi kecelakaan kapal dan truk terutama dalam situasi cuaca yang kurang bersahabat seperti belakangan ini,” pungkas Dirjen Hendro.