Sukses

Bursa Acuan Sawit Bisa Jalan Baik, Asal Kuota Ekspor Diubah

Harga kelapa sawit di dalam negeri berkisar USD 200-700 per ton. Angka ini lebih murah dari harga ekspor atau harga sawit di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, mendukung penuh program Menteri Perdagangan (Mendag) yang minta segera dibentuk indeks atau bursa harga acuan sawit

Menurut dia, pembentukan bursa acuan sawit bakal membuat Indonesia berdaulat tentukan harga komoditas kelapa sawit tersebut. Namun, pemerintah dinilainya perlu membuat kebijakan yang membatasi porsi penjualan yang masih berorientasi pada pasar ekspor.

"Pola bisnis sawit kita itu 40 persen domestik, 60 persen ekspor. Kalau saya sarankan, selama kita tergantung pada volume ekspor, itu akan sulit berjalan," ujar Sahat saat dijumpai di Kantor KPPU, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Oleh karenanya, ia mendorong Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi/BKPM untuk membuat regulasi supaya pelaku industri sawit bisa fokus pada pasar domestik, dan membatasi kuota ekspor.  

Berdasarkan catatannya, harga sawit di dalam negeri berkisar USD 200-700 per ton lebih murah dari harga ekspor. Sahat lantas membuat pengibaratan, keuntungan yang didapat dari penjualan di pasar domestik dan ekspor sebenarnya sama, tapi bisa lebih cuan di dalam negeri karena bisa menjual dengan volume lebih besar.

"Anggap rata-rata (keuntungan) USD 400 (per ton). Jadi kalau harga di luar negeri USD 1.100 per ton, harga dalam negeri USD 700. Biaya memproduksi produk A katakanlah USD 300. Berarti kalau di dalam negeri saya beli USD 800, harga saya jual USD 1.100," paparnya.

"Sedangkan kalau di luar negeri USD 1.100 jadi USD 1.400, mana lebih menguntungkan? Yang di dalam negeri kan," kata dia.

Sehingga, ia meminta agar kuota penjualan sawit diubah menjadi 60 persen dalam negeri, 40 persen ekspor. "Atau kalau bisa 65:35," desaknya. 

Sahat lantas berujar, pelaku industri sawit nasional juga masih belum mau jemput bola ke pasar domestik, lantaran tata kelola industri sawit oleh pemerintah kurang baik. 

"Jadi, buku suci daripada industri, regulasi konsisten. Jangan tiap minggu berubah. Jadi bukan mimpi berdoa bisa jalan, enggak akan. Perlu usaha," tegas dia.

2 dari 3 halaman

Mendag Perintahkan Bappebti Bentuk Harga Acuan Sawit

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk segera membentuk harga acuan sawit. Targetnya, bursa harga acuan itu bisa didirikan sebelum Juni 2023.

Pasalnya, harga acuan komoditas sawit semisal minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) masih berpatokan kepada Malaysia. Padahal, Mendag menegaskan, Indonesia merupakan produsen sawit terbesar di dunia.

"Beberapa kali di sidang kabinet disinggung, masa kita ikutnya Malaysia. Yang punya sawit kita, masa ikutnya Malaysia?" kata Mendag di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Oleh karenanya, Ketua Umum PAN tersebut mendesak Bappebti untuk segera mendirikan bursa harga acuan sawit.

"Kalau bisa sebelum Juni ini kita tidak ngikut Kuala Lumpur lagi. Sawitnya banyakan kita, kok ngikutnya ke sana? Kalau enggak bisa juga ya Bappebti yang akan disalahkan," tegasnya.

Tak hanya sawit, Mendag juga ingin menerbitkan harga acuan komoditas lain yang jadi sumber kekayaan alam Indonesia, seperti karet, kopi, dan lada.

"Dengan segala kewenangan yang dimiliki, kalau bisa karet, CPO, kopi itu sudah bisa di kita. Di layar itu terpampang harga kopi dan lain-lain," ujar dia.

"Jadi kalau memungkinkan Juni (2023) sudah terpampang di layar ya, bahwa kita punya patokan harga. Jadi nanti Malaysia berbalik lihat ke Indonesia dulu, gantian," seru Mendag Zulkifli Hasan.

3 dari 3 halaman

Sebesar Ini Harga Referensi CPO dan Patokan Ekspor Terbaru

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengeluarkan harga referensi CPO atau produk minyak kelapa sawit untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola DanaPerkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPD-PKS) atau pungutan ekspor (PE).

Untuk periode 16–31 Januari 2023 tarid yang ditetapkan sebesar USD 920,57 per metrik ton. Nilai ini meningkat sebesar USD 61,61 atau 7,17 persen dari periode1—15 Januari 2023, yaitu sebesar USD 858,96/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-31 Januari 2023.

“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka Pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar USD 74/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD 95/MT untuk periode 16—31 Januari 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso dalam keterangannya.

Adapun besaran Bea keluar CPO periode 16─31 Januari 2023 merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 74/MT.

Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 16—31 Januari 2023 merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 95/MT.  Nilai BK CPO dan PE CPO tersebut meningkat dari BK CPO dan PE CPO untuk periode 1—15 Januari 2023.

Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya perubahan kebijakan biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35, penguatan mata uang ringgit Malaysia terhadap dolar Amerika Serikat, dan penurunan produksi CPO karena musim hujan di Indonesia dan Malaysia.