Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran dari APBN 2023 sebesar Rp 3,19 triliun untuk menyalurkan bantuan rumah swadaya.
Melalui skema Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSPS) yang dulu dikenal sebagai Program Sejuta Rumah (PSR), Kementerian PUPR target meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni sebesar 145 ribu unit yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami akan melanjutkan kembali Program BSPS di tahun 2023 ini. Program ini sangat membantu masyarakat untuk memiliki hunian yang layak dengan dana stimulan yang disalurkan oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulis, Senin (23/1/2023).
Advertisement
Menurut Iwan, pada 2022 lalu capaian pembangunan rumah masyarakat melalui Program BSPS mencapai 183 ribu rumah. Namun, target pemerintah membangun rumah swadaya pada tahun ini turun nadi 145 ribu unit.
"Untuk tahun 2022 capaian Program BSPS sebanyak 183 ribu di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk tahun 2023 jumlahnya 145 ribu. Namun, kami ingin agar Program BSPS ini direplikasi oleh Pemda dan sektor swasta sehingga lebih banyak rumah masyarakat yang terbantu lewat bedah rumah sehingga lebih layak huni," terangnya.
Iwan menerangkan, setidaknya ada tiga fokus penanganan rumah swadaya 2023. Antara lain, percepatan penurunan kemiskinan ekstrem (PKE) melalui peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, penanganan kawasan perumahan dan permukiman kumuh terintegrasi dan perluasan cakupan pelayanan Klinik Rumah Swadaya.
BSPS 2023
Untuk itu, pihaknya juga melaksankan pembinaan teknis pelaksana kegiatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2023 agar hasil kualitas rumahnya bisa lebih baik lagi.
Sedangkan indikator keberhasilan Program BSPS terdiri dari dua hal, yakni kesadaran masyarakat yang meliputi kesadaran terhadap pentingnya rumah layak huni, keaktifan dalam proses kegiatan pembangunan serta nilai atau besaran swadaya masyarakat sebagai penerima bantuan.
Kedua, kualitas rumah layak huni sesuai SDGs seperti ketahanan bangunan, akses sanitasi, akses air minum, dan kecukupan rumah, serta indikator kesehatan yakni kecukupan pencahayaan, penghawaan dan ketuntasan bangunan meliputi adanya pintu dan jendela serta proses finishing bagian luar bangunan.
"Kami juga berharap dukungan dari pemerintah daerah agar mengalokasikan dana APBD serta tidak mengandalkan dana APBN dalam penanganan rumah tidak layak huni di daerah. Selain itu dukungan dari sektor swasta melalui dana CSR program perumahan dan perguruan tinggi dalam pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan rumah layak huni juga sangat diperlukan," tuturnya.
Advertisement
Kementerian PUPR Sulap 183 Ribu Rumah jadi Layak Huni Sepanjang 2022
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto menyatakan, pada tahun 2022 lalu capaian pembangunan rumah masyarakat melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) mencapai 183 ribu rumah.
Hal tersebut dinilai sangat membantu masyarakat khususnya mereka yang rumahnya tidak layak huni menjadi rumah layak huni dengan dukungan keswadayaan dari masyarakat.
“Untuk tahun 2022 capaian Program BSPS sebanyak 183 ribu di seluruh Indonesia. Namun untuk tahun 2023 jumlahnya agak menurun menjadi 145 ribu,” ujar Iwan dalam keteranganya, Selasa (17/1).
Oleh karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan akan melanjutkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di tahun 2023.
Perlu diketahui, program BSPS merupakan salah satu program pro rakyat di sektor perumahan yang mampu meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang sebelumnya tidak layak huni menjadi layak huni dengan dana stimulan dari pemerintah.
Iwan menjelaskan setidaknya ada tiga fokus penanganan rumah swadaya tahun 2023 diantaranya percepatan penurunan kemiskinan ekstrem (PKE) melalui peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, penanganan kawasan perumahan dan permukiman kumuh terintegrasi dan perluasan cakupan pelayanan Klinik Rumah Swadaya.
“Kami juga berharap dukungan dari pemerintah daerah agar mengalokasikan dana APBD serta tidak mengandalkan dana APBN dalam penanganan rumah tidak layak huni di daerah. Selain itu dukungan dari sektor swasta melalui dana CSR program perumahan dan perguruan tinggi dalam pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan rumah layak huni juga sangat diperlukan,” kata dia.
Menko Airlangga: 15,5 Juta Orang Masih Tinggal di Rumah Tak Layak Huni
Keberlangsungan sektor usaha properti menjadi salah satu fokus utama Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. Saat ini, penduduk perkotaan di Indonesia telah mencapai 56,7 persen dan diperkirakan akan meningkat menjadi 66,6 persen di tahun 2035 serta mencapai 72,8 persen di tahun 2045.
“Masih ada 15,5 juta orang yang tinggal di rumah tidak layak huni di tahun 2020. Untuk itu, sektor properti terus didorong agar dapat berkontribusi aktif dalam penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keynote speech pada acara Indonesian Property & Bank Award XVI dan Indonesia MYHome Award V tahun 2022, dikutip Sabtu (26/2/2022).
Sektor properti memiliki multiplier-effect yang tinggi, baik dari sisi forward-linkage, maupun backward-linkage terhadap 174 sub sektor industri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyerapan tenaga kerja langsung di industri properti bahkan mencapai 19 juta orang.
Dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan di sektor properti di tahun 2022, sejumlah kebijakan strategis akan terus dilakukan Pemerintah seperti insentif fiskal untuk menstimulus sektor properti.
Sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Perumahan akan diberikan untuk penyerahan pada Masa Pajak Januari sampai dengan September 2022.
Besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 50 persen untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar dan PPN DTP sebesar 25 persen untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.
Selain itu, kepastian hukum dan dukungan Pemerintah akan terus dijalankan dalam bentuk simplifikasi regulasi dan perizinan, termasuk kemudahan investasi di sektor properti, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Advertisement