Sukses

Yayan Ruhian 'Mad Dog' Sudah Lapor SPT Pajak, Kamu Kapan?

Saat ini, DJP tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya wajib pajak agar melaporkan SPT Pajak tepat waktu.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan potongan pajak sejak 1 Januari 2023. Pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi akan ditutup pada akhir Maret 2023. 

Saat ini, DJP tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya wajib pajak agar melaporkan SPT Pajak tepat waktu. Hal ini agar para wajib pajak tidak didenda karena keterlambatan. Sosialisasi ini melibatkan beberapa tokoh publik.

Salah satunya dilakukan oleh KPP Pratama Tasikmalaya yang menggandeng aktor, pesilat dan koreografer Yayan Ruhian. Pemeran 'Mad Dog' di film The Raid itu ambil bagian dalam sosialisasi pelaporan SPT Tahunan di wilayah Jawa Barat.

"Halo, saya Yayan Ruhian. Jangan lupa lapor pajak setiap tahun sebelum tanggal 31 Maret," katanya sambil memasuki Kantor Pajak Tasikmalaya, dikutip dari Belasting.id, Selasa (24/1/2023).

Pemeran di berbagai film Hollywood mulai dari John Wick: Chapter 3 – Parabellum hingga Star Wars: The Force Awakens ini menyatakan sebagai warga negara yang bijak harus taat pajak.

Pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023 untuk SPT tahun pajak 2022. Bagi orang pribadi karyawan bisa langsung menyampaikan SPT Tahunan setelah mendapatkan bukti potong dari pemberi kerja atau bendahara bagi ASN dan TNI/Polri.

Bagi wajib pajak orang pribadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan paling lambat disampaikan pada 31 Maret 2023. Jika lapor melewati tenggat berpotensi terkena sanksi administrasi senilai Rp100.000.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada 30 April 2023 untuk pembukuan periode Januari-Desember. Keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan berpotensi terkena sanksi administrasi sejumlah Rp1 juta.

Hingga 10 Januari 2023, DJP telah menerima 203.538 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022. Jumlah itu terdiri dari 194.122 SPT wajib pajak orang pribadi dan 9.416 SPT wajib pajak badan.

2 dari 3 halaman

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat E-Filling, Anti Ribet!

Memasuki tahun 2023, Wajib Pajak (WP) harus segera lapor SPT Tahunan karena batas waktu akhir pelaporan semakin dekat. Lebih tepatnya batas waktu pelaporan SPT untuk WP orang pribadi paling lambat yaitu 31 Maret 2023 dan WP badan 30 April 2023.

Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan online?

Sebelumnya perlu diketahui, per 10 Januari 2023 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah ada 203.538 SPT Tahunan 2023 yang masuk, itu termasuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

Rinciannya, ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770 S, dan 1770. Wajib pajak orang pribadi yang sudah lapor SPT 1770 totalnya 16.588, SPT 1770 S sebanyak 73.389, dan SPT 1770 SS tercatat 104.145. Jadi, totalnya sudah ada 194.122 SPT orang pribadi yang masuk ke DJP.

Selanjutnya untuk SPT badan, ada SPT 1771 dengan jumlah 9.396 SPT yang masuk dan 20 SPT untuk jenis formulir 1771 USD.

Dari total tersebut, tentu masih ada sejumlah wajib pajak orang pribadi dan badan yang belum lapor SPT hingga hari ini. Padahal lapor SPT tidak harus datang ke kantor pajak. Sebab, dapat dilakukan secara daring atau online melalui layanan elektronik yang telah disediakan oleh DJP yaitu e-Filling.

Akan tetapi perlu diperhatikan, lapor SPT online dengan e-Filling membutuhkan EFIN. Jadi, wajib pajak yang sudah punya EFIN bisa langsung lapor SPT pajak.

Sebagai informasi, EFIN atau Electronic Filing Identity Number ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling.

Untuk mendapatkan nomor identitas ini wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

 

3 dari 3 halaman

Cara Lapor

Bagi yang sudah punya EFIN, berikut ini cara lapor SPT Tahunan menggunakan e-Filling seperti rangkuman Liputan6.com, Kamis (12/1/2023).

1. Akses laman DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id

2. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk

3. Wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP dan password serta kode keamanan

4. Selanjutnya pilih Lapor

5. Pilih layanan e-Filling

6. Setelah itu, pilih menu Buat SPT

7. Lalu isi kolom yang telah disediakan oleh sistem

8. Pilih SPT yang akan dilaporkan

9. Isi data SPT

10. Masukkan kode verifikasi

11. Klik Kirim SPT

12. Laporan SPT akan terekam di sistem DJP dan bukti laporan akan dikirimkan ke email wajib pajak.