Sukses

Sederet Fakta Kasus Rekening BCA Rp 320 Juta Dibobol Tukang Becak

Berikut adalah sederet fakta kasus pembobolan rekening BCA oleh seorang tukang becak di Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Publik tengah dihebohkan dengan kasus pembobolan rekening BCA Rp. 320 juta oleh seorang tukang becak di Surabaya, Jawa Timur. 

Sejauh ini, kasus tukang becak bobol dana nasabah BCA milik Muin Zachry itu sedang dalam proses pengadilan. 

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F.Haryn mengatakan, perusahaan memberikan bantuan hukum bagi staf yang terkait kasus tersebut.

Berikut adalah sederet fakta kasus pembobolan rekening BCA oleh seorang tukang becak di Surabaya, yang dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (25/1/2023) : 

Kronologi

Kronologi kasus pembobolan rekening BCA oleh tukang becak bermula saat terdakwa bernama Setu membobol rekenin nasabah Muin atas bujukan Mohammad Toha.

Diketahui, Toha merupakan salah satu penghuni kos di rumah Muin di Surabaya.

Mengutip Kanal Surabaya Liputan6.com, selama 10 hari kos, Toha memiliki niat jahat karena mengetahui kakek berusia 79 tahun itu memiliki uang ratusan juta hasil penjualan rumah. Di sisi lain, wajah dan penampilan Setu oleh Toha dianggap mirip dengan Muin.

Toha mengaku kepada Seto bahwa Muin adalah orangtuanya. Ia kemudian meminta tolong kepada Setu untuk mengembalikan dana di BCA Cabang Indrapura, Surabaya dengan alasan bahwa Muin sedang sakit.

Toha menjanjikan akan memberikan handphone miliknya kepada tukang becak tersebut jika uang berhasil ditarik.

Identitas dan buku rekening tabungan Muin yang sudah dicuri kemudian diserahkan kepada Setu. Adapun nomor rekening korban yang sudah diketahui oleh pelaku.

Selain itu, tukang becak itu juga diminta meniru tanda tangan Muin. Setu kemudian berangkat ke kantor cabang BCA Jalan Indrapura untuk menarik uang sesuai yang diminta Toha.

2 dari 4 halaman

Mengelabui Teller

Setibanya di kantor cabang BCA Jalan Indrapura, Setu dilayani seorang teller bernama Maharani Istono. 

Uang milik Muin saat itu berhasil dicairkan dan kemudian diserahkan kepada Toga.

Respon BCA soal kasus pembobolan rekening oleh tukang becak

Merespon kasus tersebut, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan proses di pengadilan sedang berlangsung.

Perseroan yakin dan percaya sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini. Selain itu, BCA juga memberikan bantuan hukum bagi staf yang terkait kasus tersebut.

"BCA senantiasa melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi staf yang telah menjalankan tugas secara profesional," kata Hera, dikutip dari keterangan resmi, ditulis Rabu, 25 Januari 2023.

3 dari 4 halaman

BCA Lakukan Verifikasi Transaksi

Hera menuturkan, pihaknya telah melakukan verifikasi transaksi antara lain dengan verifikasi Personal Identification Number (PIN) kartu ATM nasabah. Selain itu, penarikan dana juga dilengkapi dengan KTP asli, buku tabungan asli dan kartu ATM.

"Bagi kami, keamanan data nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karenanya, kami menyarankan agar nasabah senantiasa mengamankan data sebaik mungkin untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

BCA membela staf 

Adapun Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, teller tidak bersalah dalam kasus pembobolan rekening oleh tukang becak lantaran semua dokumen asli.

"Wajah penipu mirip nasabah. Nasabah terkejut saat lihat penipu kok mirip dia," kata Jahja.

4 dari 4 halaman

Tukang Becak Pembobol BCA Direjat Pasal Pencurian, Bisa Dibui Maksimal 7 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menjerat tukang becak pembobol rekening nasabah bank BCA, Setu, dengan dakwaan pasal 363 ayat (1) ke-(4) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Terdakwa merupakan tukang becak yang membobol uang Rp 320 juta milik salah seorang nasabah BCA, Muin Zachry (79).  Demikian mengutip Kanal Surabaya Liputan6.com.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, " kata  Estik beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ditulis Senin, 23 Januari 2023.

"Toha menyerahkan uang sebesar lima juta rupiah sebagai ganti dari handphone yang diminta dari terdakwa Setu," dakwaan Estik, kutip

Estik menilai, peran Setu dalam perkara ini adalah mencairkan uang sesuai dengan doktrin dan perintah dari Toha.

"Terdakwa Setu berperan mencairkan uang sebesar Rp 320 juta di Bank BCA milik saksi Muin Zachry sesuai dengan doktrin dan perintah dari Mohammad Toha," ujar Estik.