Liputan6.com, Jakarta - Pekan lalu, ribuan para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Aksi tersebut terkait tuntutan masa jabatan kepala desa atau kades yang tercantum dalam Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Disebutkan dalam pasal itu bahwa masa jabatan kepala desa ditentukan selama selama enam tahun.Â
Baca Juga
Namun, para demonstran meminta agar undang-undang tersebut direvisi, menjadikan jabatan kepala desa selama sembilan tahun.
Advertisement
Sementara itu, seberapa besar gaji kepala desa?
Mengutip laman kominfo.go.id, Rabu (25/1/2023) besaran gaji kepala desa di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa)," demikian isi pasal 81 ayat 1 PP/2019.
Pasal itu menyatakan, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya ditetapkan oleh Bupati/Wali kota.
Berikut adalah rincian gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya :
A. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp. 2.426.640,00 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
B. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp. 2.224.420,00 atau setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.Â
C. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp. 2.022.200,00 atau setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Dijelaskan juga dalam pasal itu bahwa, jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Respon Presiden Jokowi Soal Demo Masa Jabatan Kepala Desa
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam responnya menegaskan bahwa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.
Penegasan tersebut disampaikan Jokowi saat menanggapi pertanyaan awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).
Pertanyaan tersebut adalah terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Jokowi, dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (25/1/2023).
Tetapi Presiden juga mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," tutur Jokowi .Â
Jokowi menyampaikan, dia menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. "Prosesnya silakan nanti ada di DPR," pungkasnya.
Â
Advertisement
Jika Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 9 Tahun, Rugi atau Untung Bagi Warganya?
Ribuan kepala desa yang meminta penambahan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun menarik perhatian masyarakat.
Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun berpendapat, jika masa jabatan kades diperpanjang bakal menimbulkan kerugian lantaran tidak ada regenerasi kepemimpinan.
"Jika 9 tahun yang mendapat keuntungan hanya kepala Desanya. Sementara rakyat di Desa rugi. Sebab regenerasi kepemimpinan di Desa akan sangat lambat," kata Ubedilah lewat pesan tertulis, dikutip Rabu (25/1/2023).
Menurut dia, anak- anak muda di desa yang punya visi besar membangun desa akan terhambat menjadi kades. Setidaknya, lama menunggu giliran menjadi kepala desa.
"Apalagi jika kepala desa incumbent terpilih lagi selama tiga kali pemilihan jadi bisa 27 tahun jadi kepala desa. Nah generasi muda kehilangan kesempatan minimal 9 tahun," ujarnya.
Akhirnya, kata Ubedilah, desa terus menerus dipimpin generasi tua maka energi perubahannya rendah, bahkan semakin hilang.
"Akhirnya rakyat di desa yang dirugikan karena minimnya gagasan-gagasan baru," ucapnya.
6 Tahun Adalah Waktu yang Cukup Menjalani Program-program Desa
Ubedilah menilai, 6 tahun adalah waktu yang sangat cukup untuk melaksanakan program-program desa. Termasuk untuk mengatasi keterbelahan sosial akibat pilkades.
"Juga waktu yang sangat lama untuk untuk memerintah desa dengan jumlah penduduk yang rata-rata hanya puluhan ribu," kata dia.
Menurutnya, masalah utamanya bukan soal kurangnya waktu masa jabatan, melainkan minimnya kemampuan kepemimpinan kades untuk melaksanakan pembangunan desa. Selain itu, minimnya kemampuan kepala desa untuk mengatasi masalah keterbelahan sosial pasca pilkades.
"Itu masalah substansinya. Jadi diperpanjang 9 tahun pun jika masalah substansinya tidak diatasi maka Kepala Desa tidak akan mampu jalankan program programnya dengan baik termasuk tidak mampu atasi problem keterbelahan sosial itu. Jadi solusinya bukan perpanjang masa jabatan," tuturnya.
Ubedilah juga menepis alasan bila dana pilkades lebih baik diperuntukkan untuk pembangunan. Menurutnya, dana pilkades sudah disiapkan APBN dan sudah dianggarkan sesuai peruntukannya. Dana itu juga tidak menguras APBN dan tak mengganggu uang negara seperti pembangunan kereta cepat dan pembangunan IKN.
"Sebab angka dana pilkades itu seluruh Indonesia saya hitung totalnya tidak sampe Rp 50 triliun, itupun pilkades tidak dilakukan serentak, masing-masing daerah berbeda-beda waktunya sehingga dananya tidak dubutuhkan dalam waktu yang sama," jelasnya.
Dia berkata, argumen perpanjangan masa jabatan kepala desa lemah dan merusak demokrasi. Sebab, jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus dipergilirkan agar terhindar dari kecenderungan otoriter dan korupsi.
"Bayangkan 6 tahun saja sudah ada 686 kepala desa tersangka korupsi, apalagi 9 tahun," ujarnya.
Dia melanjutkan, menurut pasal 39 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, Kepala Desa dapat ikut pilkades selama tiga periode berturut - turut atau tidak berturut-turut. Bila 9 tahun, berarti kepala desa bisa menjabat sampai 27 tahun.
"Jadi kekuasaan yang terlalu lama itu cenderung absolut dan kekuasaan yang absolut pasti korup. Jabatan 9 tahun hingga berpeluang 27 tahun terlalu lama dan berpotensi besar menjadi absolut," ucapnya.
Advertisement