Sukses

Pemerintah Pasang Target Salurkan 100 Ribu Tenaga Kerja ke Jepang

Indonesia menjadi salah satu negara di dunia sebagai penyumbang pekerja migran. Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini sudah tersebar di Arab Saudi hingga Jepang.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia menjadi salah satu negara di dunia sebagai penyumbang pekerja migran. Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini sudah tersebar di Arab Saudi hingga Jepang.

Dalam rangka membantu pemerintah untuk memfasilitasi penyaluran PMI, Keihin Corporation meluncurkan aplikasi job matching bernama Maha Job. Aplikasi Maha Job ini bertujuan mengelola, menyalurkan dan membina khususnya tenaga kerja Indonesia ke Jepang.

Tujuan dari aplikasi ini tidak lain untuk mempermudah urusan tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja ke Jepang.

"Maha Job adalah satu solusi job matching antara pekerja Indonesia dan lowongan kerja di Jepang," kata CEO Keihin Corporation Jepang, Mahmudi Fukumoto, Rabu (25/1/2023).

Mahmudi Fukumoto berharap, Maha Job mampu memenuhi target Keihin Corporation dalam menyalurkan tenaga kerja ke Jepang sebesar 35.000 pekerja dalam 5 tahun ke depan.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi memberikan dukungan penuh kepada Maha Job dan Keihin Corporation. Anwar menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan 100.000 tenaga kerja tersalurkan dari Indonesia ke Jepang dalam jangka waktu 5 tahun ke depan.

 

2 dari 4 halaman

Kerja Sama dengan BPJS Ketanagakerjaan

Selain itu, Ricky Suzano sebagai Direktur Utama PT Binajasa Abadikarya sebagai portofilio BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kesiapan untuk bekerjasama dengan Keihin Corporation. Ricky juga mengapresiasi kemudahan yang ditawarkan oleh Maha Job.

Pada kesempatan ini juga, CMO dari Maha Job Kazuaki Ishibashi menjelaskan prosedur penggunaan aplikasi Maha Job.

"Maha Job memudahkan para penggunanya dalam pencarian pekerjaan dengan 3 langkah (registrasi, mendaftar kerja, menunggu hasil) saja," kata Kazuaki Ishibashi.

Sebagai perusahaan pertama dan satu–satunya yang memiliki izin penyaluran tenaga kerja di Jepang yang didukung oleh aplikasi penyalur tenaga kerja Indonesia ke Jepang, Keihin Corporation yakin dan optimis Maha Job bisa menjadi solusi mencari pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja di Jepang.

3 dari 4 halaman

Moeldoko: Perlindungan Pekerja Migran dari Rambut hingga Kaki

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan komitmen pemerintah soal perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). Menurut dia, PMI adalah pahlawan bagi devisa negara yang sudah seharusnya dilindungi sesuai dengan amanat UU No 18 tahun 2017.

“KSP mengapresiasi BP2MI atas upayanya dalam memberikan pelindungan kepada PMI melalui Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) 09/2020,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, seperti dikutip dalam siaran pers, Jumat (6/1/2023).

Moeldoko berharap, penguatan yang dibangun akan mampu meningkatkan realisasi penempatan PMI secara prosedural. Hal itu sesuai dengan amanat Presiden Jokowi, perlindungan PMI harus dilakukan dari ujung rambut sampai ujung kuku.

Purnawirawan Panglima TNI ini berpesan, jangan sampai aturan pemerintah menjadi penghambat, karena nantinya akan membuka peluang PMI memilih jalur non prosedural. Oleh karenanya, aturan harus berjalan efektif dan implementatif dengan memikirkan berbagai pihak, baik itu dalam negeri maupun luar negeri.

“KSP berharap ada revisi dari Perban 09/2020 yang pada akhirnya dapat memberi kepastian dan kemudahan kepada CPMI,” imbuh purnawirawan matra darat ini.

4 dari 4 halaman

Penempatan PMI

Moeldoko juga mengusulkan, pemerintah menjamin kemudahan pembiayaan penempatan bagi para PMI. Kemudahan pembiayaan penempatan diharapkan mampu meningkatkan realisasi penempatan PMI prosedural di luar negeri, sehingga menjadi langkah preventif agar PMI jalur non prosedural tidak semakin marak terjadi.

“Perlu ada pemilahan biaya penempatan dan pra penempatan CPMI yang bebannya tidak hanya ditanggung calon PMI dan pemberi kerja, tapi juga oleh pemerintah dan sumber keuangan lainnya yang tidak mengikat,” jelas Moeldoko.

Sebagai informasi, komponen biaya penempatan sejauh ini masih ditanggung oleh pemberi kerja. Namun, komponen biaya pra penempatan calon pekerja migran Indonesia yang terdiri dari biaya pelatihan kerja, penerbitan sertifikat kompetensi, penggantian paspor, pembuatan SKCK, pendaftaran jaminan sosial dan pemeriksaan kesehatan, tidak akan menjadi tanggungan pekerja semata.

Pemerintah di pusat dan daerah diharapkan turut menanggung beban biaya ini. Misalnya terkait jaminan sosial kesehatan akan dikomunikasikan dengan BPJS Kesehatan, urusan paspor akan dikomunikasikan dengan Ditjen Imigrasi, urusan pemeriksaan kesehatan dengan Kemenkes, dan lainnya.

“Intinya, jangan sampai kita menghambat penempatan, namun juga jangan sampai membebani PMI,” Moeldoko menutup.