Liputan6.com, Jakarta Begini Prosedurnya Cara Aktivasi EFIN Sebelum Lapor SPT Tahunan. EFIN menjadi salah satu nomor yang dibutuhkan ketika wajib pajak lapor SPT Tahunan. Nomor ini bersifat rahasia yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lantas, bagaimana jika wajib pajak lupa EFIN atau baru ingin aktivasi EFIN?
Baca Juga
Tidak perlu khawatir, wajib pajak yang lupa EFIN bisa mendapatkan nomor ini kembali. Begitu pun dengan wajib pajak yang baru pertama kali ingin lapor SPT dan belum pernah mendapatkan EFIN.
Advertisement
Namun sebelum mengetahui caranya, mengutip informasi dari akun Instagram @ditjenpajakri, Kamis (26/1/2023), EFIN yang merupakan singkatan dari Electroning Filing Identification Number adalah sepuluh digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak.
Adapun EFIN ini fungsinya sebagai identitas wajib pajak yang berguna pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk memenuhi kewajibab perpajakannya. Karena bersifat rahasia, EFIN ini digunakan sebagai alat autentikasi dan wajib pajak wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan dari pengguna yang tidak sah.
Sementara itu, untuk aktivasi EFIN ini wajib pajak perlu mengirimkan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdaftar. Permohonan ini dapat disampaikan melalui email resmi, datang langsung ke KPP terdekat, pos tercatat, atau jasa ekspedisi/kurir. Wajib pajak bisa mengunduh formulir permohonan EFIN melalui link www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
Namun, dengan catatan jika melalui email hanya diperbolehkan satu email wajib pajak untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Untuk formulir permohonan aktivasi EFIN nantinya bisa dikirimkan beserta data Proof of Record Ownership (PORO).
Data Verifikasi PORO
Di samping itu, berikut ini beberapa data yang diperlukan untuk verifikasi PORO.
Wajib pajak orang pribadi:
a. NPWP dan NIK
b. Nama
c. Alamat yang terdaftar
d. Alamat email yang terdaftar
e. Nomor telepon yang terdaftar
Wajib pajak badan:
a. NPWP
b. Nama pemohon
c. Alamat email yang terdaftar
d. Nomor telepon yang terdaftar
e. EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
f. Nomor ponsel yang mengajukan
g. Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan
Selain itu, wajib pajak pun harus mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP. Apabila seluruh data sudah sesuai nantinya petugas akan membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF dan mengirimkannya melalui email.
Oleh sebab itu, pastikan sudah mengecek kotak masuk pada email. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak bisa mengirimkan permohonan cetak ulang EFIN dengan datang langsung ke KPP terdaftar atau menghubungi beberapa kontak, seperti telepon di nomor 1500200, Twitter: @kring_pajak, Live chat: www.pajak.go.id, telepon nomor resmi KPP terdaftar, email resmi KPP terdaftar atau direct message di akun media sosial KPP terdaftar.
Sebagai catatan, wajib pajak mengirimkan formulir permohonan cetak ulang EFIN beserta data PORO seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
Advertisement