Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Tak ingin berlama-lama, Menaker Ida Fauziyah pun langsung bergerak cepat. Menurutnya, percepatan pengesahan RUU PPRT sebagai Undang-Undang dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.
“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Rabu (25/1/2023).
Advertisement
Kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu. “Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.
“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengapresiasi kolaborasi Komnas HAM dengan Kemnaker. Ia menyebut, pihaknya mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
“Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik,” katanya.
Jokowi Minta Menaker dan Menkumham Percepat Pengesahan RUU PPRT
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta 2 menterinya untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Salah satunya soal koordinasi dengan DPR RI sebagai inisiator RUU PPRT.
Dua menteri yang disinggung Jokowi adalah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujar dia dalam konferensi pers, mengutip YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).
Dia menerangkan, saat ini, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.
"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga, dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," tegasnya.
Presiden menyoroti soal perlindungan tenaga kerja rumah tangga. Dia menyebut aturan mengenai ini telah lama diinisiasi tapi tak kunjung disahkan. Menurut catatannya, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah 19 tahun tak kunjung disahkan.
"Sudah lebih dari 19 tahun, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini juga tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," ujar dia dalam konferensi pers, mengutip YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).
Advertisement
Komitmen Jokowi
Kepala negara juga menekankan komitmennya untuk memberikan perlindungan ke pekerja rumah tangga tersebut. Mengingat ada banyak jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini.
Dimana, posisi itu, jika tak dibentengi dengan aturan yang jelas, maka tetap rentan kehilangan pekerjaan.
"Saya dan pemerintah berkomitmen & berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," ujarnya.
"Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," tegas Jokowi.