Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan rusak di daerah. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp 32,7 triliun.
Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan pada rapat terkait percepatan pembangunan jalan daerah yang dipimpin oleh Jokowi bersama beberapa menteri terkait di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga
"Telah diputuskan akan ada inpres untuk jalan daerah yang ruas-ruas jalannya tentu akan diputuskan bersama, dalam hal ini leading sector-nya adalah Kementerian PUPR," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa.
Advertisement
Suharso menyebutkan, hanya sekitar 42 persen dari 480 ribu kilometer jalan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang saat ini dikategorikan dalam kondisi mantap.
Oleh karena itu, pemerintah akan membantu membangun jalan daerah yang berstatus tidak mantap hingga mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 65 persen pada 2024 mendatang.
"Kita akan memulai dengan membantu sekitar hampir 9 ribuan kilometer jalan dari yang diusulkan kira-kira sekitar 32.000 kilometer," ungkap Suharso.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, sejak April 2022 lalu, pemerintah telah menyiapkan inpres yang di dalamnya terdapat rincian prioritas jalan daerah. Menurut dia, jalan daerah yang diprioritaskan merupakan jalan yang terhubung dengan kawasan-kawasan industri.
"Kita putuskan waktu itu inpresnya supaya kita tahu persis jalan-jalan nasional, jalan provinsi, kabupaten/kota ini yang prioritasnya yang menuju ke kawasan-kawasan industri," kata Basuki.
Â
Percepatan Perbaikan
Basuki juga menjelaskan, melalui inpres tersebut, Jokowi ingin agar pemerintah pusat dapat membantu percepatan perbaikan jalan-jalan daerah. Presiden tidak ingin perbaikan jalan daerah yang menjadi prioritas terhambat karena anggaran yang terbatas.
"Dulu ada yang (bawa) jeruk sampai sini, itu karena tidak ditangani dengan baik karena anggaran, bukan enggak ada prioritas. Tapi memang anggarannya infrastuktur ini mahal, (anggaran) kabupaten/kota terbatas," tutur Basuki.
Basuki pun menyebut, Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan anggaran percepatan perbaikan jalan daerah sebesar Rp32,7 triliun. Anggaran tersebut telah melalui proses evaluasi agar tidak tumpang tindih dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah dialokasikan.
"Anggarannya tadi diusulkan dan disepakati Rp 32,7 triliun," pungkas Basuki.
Advertisement
Angkutan Batu Bara Bikin Jalan Nasional di Jambi Rusak, PUPR Tekor
Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR mencatat ada kerusakan di jalan nasional di Provinsi Jambi yang rusak akibat digunakan oleh kendaraan angkutan batu bara. Menurut perhitungan, biaya untuk memperbaiki jalan itu perlu dana Rp 1,2 triliun.
Sejumlah anggota Komisi V DPR RI menyoroti kerusakan jalan tersebut. Mengacu pada biaya yang dibutuhkan tadi, ternyata PNBP dari sektor batu bara di Provinsi Jambi hanya berkisar Rp 600 miliar. Artinya, ada biaya yang lebih tinggi yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas pengangkutan batu bara.
"Ini jadi buah simalakama kalau itu kita katakanlan secara siatem dapat Rp 600 miliar, tapi kita harus spending (biaya perbaikan jalan) Rp 1,2 triliun, ini rugi bandar, ini kan susah. Kalaupun sekarang dengan kita perbaiki Rp 1,2 triliun, jangan-jangan gak lama lagi rusak," tutur Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Selasa (24/1/2023).
Lantas Hedy menerangkan kalau perbaikan jalan nasional di Provinsi Jambi tersebut bukan jadi satu-satunya solusi. Dia menekankan perlu adanya penegakan aturan mengenai penggunaan jalan nasional.
Dia menyebut kalau jalan nasional bukan untuk digunakan oleh kendaraan berat pengangkut batu bara. Maka, upaya ini yang lebih dulu perlu dilakukan.
"Kalau sekarang jalan ini yang digunakan angkutan batu bara, yang menurut aturan mestinya batu bara itu menggunakan jalan tambang, jalan khusus, karena jalan yang melewati jalan nasional yang diluar aturan seharusnya ada izin lintas," tuturnya.
Izin lintas itu, biasanya bersifat sementara dan tidak terus menerus. Hedy menyebut perlu ada penggunaan jalan yang sesuai terlebih dulu. Artinya, angkutan batu bara tak lagi melalui jalan nasional.
"Jadi saya kira mengikuti arahan pimpinan sebelumnya, kalau ini penggunaan jalannya tidak diperbaiki, maka memnggunakan uang disitu akan tidak efektif pak, akan rusak lagi rusak lagi," ungkapnya.
Cari Anggaran
Lain halnya jika kerusakan jalan yang membutuhkan biaya Rp 1,2 triliun tadi bakal dilalui oleh kendaraan yang sesuai. Hedy menegaskan akan mencari cara untuk bisa memenuhi biaya perbaikan tersebut.
Dengan begitu, bisa dibilang angkutan batu bara sudah menggunakan jalan khusus pertambangan. Sehingga tidak merusak jalan nasional sebagai jalan umum.
"Katakanlah butuh Rp 1,2 triliun, dengan penggunaan jalan yang benar, mungkin kita akan carikan uangnya pak mungkin bertahap, kita akan carikan, lewat SBSN atau apapun," ujarnya.
"Tapi kita mau carikan bagaimana kalau sekarang penggunaannya seperti ini, ini kami jadi susah mau mengusulkan juga. Jadi saya mohon bantuan masyarakat terutama penggina jalan disana, bantuan untuk bagaiamana agar kita menertibkan penggunaan jalan sehingga bisa kita lakukan perbaikannya, (jalan sepanjang) 200 km ini kita akan usahakan mulai diperbaiki kalau penggunaannya sudah tertib," pungkas Hedy.
Advertisement