Sukses

Profil Mitora, Perusahaan Singapura yang Gagal Gugat 5 Anak Presiden Soeharto Senilai Rp 584 Miliar

Pada 2021, Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita yang dimiliki oleh keluarga Presiden Soeharto senilai Rp 584 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ltd, kepada lima anak Presiden Indonesia Kedua Soeharto dicabut. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Mitora kepada Siti Hardianti Hastuti Rukmana (Tutut), Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi (Titiek), Sigit Harjojudanto, dan Siti Hutami Endang Adiningsih (Mamiek).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor kasus 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL ini dicabut. Untuk diketahui, Pada 2021, Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita yang dimiliki oleh keluarga Presiden Soeharto senilai Rp 584 miliar. Selain Yayasan Harapan Kita, perusahaan tersebut juga menggugat 5 anak dari Presiden Soeharto.

 

Dalam gugatan tersebut Mitora meminta kepada majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu juga menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan pada Sebidang Tanah dan Bangunan beserta dengan isinya.

Jaminan tersebut adalah Sebidang Tanah seluas 20 Ha dan Bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur.

Selain itu juga sebidang Tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat. 

Lantas perusahaan apa Mitor Ptd Ltd yang menggugat keluarga Cendana tersebut?

Berdasarkan informasi yang peroleh liputan6.com dari berbagai sumber. Diketahui Perusahaan Mitora bergerak di bidang usaha Konsultasi Pelayanan Manajemen yang berdiri sejak 2002.

Sebenarnya cukup sulit mendapatkan informasi lengkap mengenai perusahaan ini. Namun, Mitora mencatumkan alamat perusahaannya di Level 57 Republic Plaza 9 Raffles Place, Singapore 048619.

Di samping itu, perusahaan Mitora merupakan perusahaan tertutup lantaran tidak terdaftar di Bursa Singapura.

2 dari 3 halaman

Keluarga Cendana Mangkir, Hakim Tunda Sidang Gugatan Mitora

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan yang diajukan perusahaan Mitora Pte. Ltd. terhadap Yayasan Purna Bhakti Pertiwi milik keluarga Cendana karena pihak tergugat tidak hadir atau mangkir di persidangan.

"Iya (ditunda) sampai 4 Mei 2021 karena pihaknya belum lengkap," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Perkara yang teregister dengan nomor: 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tersebut sudah dua kali digelar proses persidangannya pada hari Senin (5/4/2021) dan Selasa (13/4/2021).

Berdasarkan informasi, para tergugat belum pernah menghadiri sidang.

"Sepertinya iya, dua kali para tergugat tidak hadir sidang," ujarnya seperti dikutip Antara.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara ini diajukan oleh kuasa hukum Mitora, yakni Muhammad Taufan Eprom Hasibuan pada hari Senin, 8 Maret 2021.

Sementara, ada enam tergugat, yakni Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto, dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

Sementara itu, turut tergugat, yakni Soehardjo Soebardi, pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

 

3 dari 3 halaman

Perbuatan Melawan Hukum

Adapun petitum gugatannya adalah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah dan bangunan beserta isinya.

Sebidang tanah kurang lebih 20 hektare dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di Jalan Taman Mini No. 1 Jakarta Timur.

Selain itu, sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No 14 Menteng, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian imateriel sebesar Rp 500 miliar, dan menghukum para turut tergugat untuk melaksanakan putusan.