Sukses

Sabar, Subsidi Mobil Listrik Masih Perlu Restu DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pembahasan subsidi untuk kendaraan listrik seperti mobil listrik dan motor listrik memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pembahasan subsidi untuk kendaraan listrik seperti mobil listrik dan motor listrik memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Alasannya DPR sebagai lembaga legislatif memiliki hak budgeting. Sehingga hal-hal yang mengangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti subsidi mobil listrik perlu mendapatkan restu dari DPR.

"Finalisasi sedang dilakukan, kalau ada insentif baru yang terutama menggunakan APBN kami harus juga konsultasi dengan DPR karena mereka memiliki hak budget, " kata Sri Mulyani di Cikarang Dry Port, Kawasan Industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/1).

Sri Mulyani menegaskan pembahasan insentif untuk kendaraan listrik di tingkat pemerintah sudah memasuki tahap finalisasi. Misalnya instansi yang nantinya siapa yang nanti menjadi kuasa pengguna anggaran.

"Antar pemerintah hampir final dan sudah ada desain, kemudian tentang siapa penggunaan anggaran karena ini ada subsidi," kata dia.

Namun hal-hal tersebut yang telah difinalisasi seperti subsidi kendaraan listrik yang harus dikonsultasikan kepada wakil rakyat sebagai salah satu mitra kerja pemerintah.

"Karena ada subsidinya kami sebagai pengelola keuangan harus ada komunikasi dengan DPR," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Subsidi Rp 5 Triliun Siap Diguyur, Harga Mobil Listrik Lebih Murah!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan saat ini Pemerintah sedang menyiapkan dana sebesar Rp 5 triliun untuk subsidi mobil listrik, motor listrik dan bus listrik.

"Ini sedang bicara dengan Bu Menteri Keuangan nilainya Rp 5 triliun, nanti dibagi motor berapa, mobil berapa. Bus kita akan pertimbangkan juga," kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, dikutip Jumat (23/12/2022).

Dia menegaskan, dana Rp 5 triliun itu akan diberikan untuk pembelian mobil listrik, motor listrik, hingga bus listrik yang diproduksi dalam negeri.

Lebih lanjut,  Airlangga menjelaskan, sebenarnya pemberian insentif kendaraan listrik dilakukan oleh semua negara guna melakukan transisi ke energi bersih.

"Sebetulnya (insentif kendaraan listrik) adalah insentif yang dilakukan oleh semua negara. Karena kunci dari kita adalah energi transisi, Transisi energi, salah satu pengguna terbesar adalah sektor otomotif, dan sektor otomotif ini, semua negara eropa memberikan insentif," ujarnya.

Menurutnya, dalam pemberian insentif tersebut didesain dengan cara caping price yaitu ada penetapan batas harga mobil listrik dan motor listrik. Artinya, tidak memberikan subsidi untuk orang kaya.

"Insentif itu didesain ada caping price atau penetapan batas harga kendaraan. Jadi, Indonesia juga akan mempersiapkan tidak semua mobil listrik, untuk yang kaya diberikan subsidi, tetapi dengan harga tertentu. Ini kebijakannya sedang dievaluasi," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Harga Mobil Listrik

Kemudian, diketahui bersama harga mobil listrik itu lebih mahal 30 persen dibandingkan mobil pada umumnya.

"Kita tahu mobil listrik jauh lebih mahal dibanding mobil biasa, dengan harga 30 persen lebih tinggi. Dengan adanya insentif diharapkan harga kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau," ungkapnya.

Adapun negara kompetitor Indonesia paing dekat adalah Thailand. Sebab, negara tersebut juga memberikan subsidi untuk kendaraan listrik.

Disisi lain, agar mampu menyaingi Thailand, maka Indonesia memerlukan pengembangan pasar kendaraan listrik supaya jumlah mobil listrik itu minimal bisa mencapai 20 persen atau setara 400 ribu unit kendaraan listrik di tahun 2025.