Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana kembali membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Rencananya, seleksi CPNS 2023 dibuka pada Juni 2023.
Ini diungkapkan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni ketika dikonfirmasi perihal kepastian pembukaan seleksi CPNS 2023 di Juni. "Insya Allah," jelas dia, Kamis (27/1/2023).
Dia mengatakan jika pemerintah menargetkan bisa menetapkan formasi CPNS 2023 bulan April agar seleksi bisa segera dimulai.
Advertisement
Seleksi tahun ini dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seperti pada tahun sebelumnya, prioritas formasi masih diperuntukkan bagi guru dan tenaga kesehatan. "Guru dan Nakes masih menjadi prioritas utama," jelas dia.
Sebelumnya, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyebut, khusus untuk seleksi CPNS 2023, pemerintah prioritas untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu, seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya.
"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah," jelas Menteri Anas beberapa waktu lalu.
Anas menyatakan, pengadaan CPNS dan CASN 2023 memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia (SDM).
Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.
Kedua, kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur. Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.
Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.
"Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman," imbuh Menteri Anas.
Â
Menpan RB Jamin Seleksi PPPK Bebas Joki Tes
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menjamin pelaksanaan seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bebas dari tindak tanduk joki tes.
Pernyataan itu dikeluarkannya setelah mengecek langsung pelaksanaan seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 di Kantor BKN Regional Surabaya, Rabu (7/12/2022) kemarin.
Di sana, Anas mengecek mulai dari tempat transit peserta, fasilitas face recognition, hingga ruang ujian peserta. Fasilitas face recognitian digunakan untuk memastikan yang hadir adalah benar-benar peserta yang bersangkutan alias bukan joki.
Secara umum, Menpan RB cukup puas dengan mekanisme seleksi di titik lokasi ini. Badan Kepegawaian Negara (BKN), menurutnya, telah melaksanakan seleksi ini secara transparan.
Terbukti dengan adanya live score hasil Computer Assisted Test (CAT) yang disiarkan melalui kanal YouTube masing-masing Kantor Regional BKN.
"Tetapi memang ada beberapa evaluasi, terutama soal penguatan digitalisasinya. Kemudian tempat juga harus diatur yang baik, agar peserta bisa nyaman. Sirkulasi udara, fasilitas toilet, semua harus bagus," ujar Menteri Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).
Â
Advertisement
Utang Budi
"Kita semua berutang budi kepada para peserta tes PPPK karena sebelumnya telah bekerja bagi Republik ini, maka fasilitas di tempat tes juga harus membuat mereka nyaman," ungkapnya.
Kunjungan ke sejumlah lokasi tes PPPK juga dilakukan Menteri Anas untuk mendapat masukan dari para peserta tes, termasuk masukan terkait alur, penataan tempat, dan efektivitas pelaksanaan tes.
"Kami menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk dari peserta yang merasakan langsung di titik lokasi," kata Anas.
Adapun pada tahun ini, pemerintah menetapkan 518.040 formasi PPPK, yang terdiri atas 93.197 formasi di tingkat pusat dan 424.843 formasi di daerah. Untuk formasi di daerah, terdiri atas 319.029 PPPK guru, 80.049 PPPK tenaga kesehatan, dan 25.765 PPPK tenaga teknis.