Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kejaksaan Agung memutuskan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya, dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya atau KSP Indosurya.
Putusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, yang dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kabareskrim Komjen Polisi Agus Adrianto, Deputi 3 KSP Bidnag Perekonomian Edy Priyono.
“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut, pemerintahnya dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata Menkopulhukam Mahfud MD, Sabtu (28/1/2023).
Advertisement
Menkopulhukam menegaskan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas, melanggar UU Perbankan pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Kalau alasannya adalah mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menyimpan dana di KSP tersebut bukan anggota koperasi.
“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delictinya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” ujar Mahfud.
Putusan PKPU
Disamping itu, Pemerintah juga segera melaksanakan putusan PKPU yang untuk mengambil asset milik KSP untuk dibagi kepada anggota.
Kemudian, Mahfud juga menyinggung revisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan. Karena itu, pemerintah akan memohon pengertian DPR untuk mempercepat revisi UU koperasi karena sangat banyak penipuan berkedok koperasi. Diharapkan semua penipuan berkedok koperasi bisa diakhiri dan ditangkap.
“Masyarakat juga saya minta hati-hati agar tidak sembarangan menyimpan uang, pilih usaha yang resmi dan legal,” tegas Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, MenkopUKM Teten Masduki mengatakan koordinasi ini untuk memastikan upaya hukum lebih lanjut yang dilakukan pemerintah dalam kasus KSP Indosurya.
Teten menegaskan bagi pemerintah yang penting saat ini dan menjadi prioritas menjalankan putusan PKPU agar aset-aset KSP Indosurya disita dan dibekukan lalu membayar kewajibannya kepada anggota yang mengalami kerugian.
Sebelumnya, Menteri Teten menegaskan putusan pengadilan terhadap kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia. Putusan pengadilan itu, disebutnya telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan.
Advertisement
Menteri Teten Kecewa
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyayangkan putusan pengadilan atas perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dia menyebut, vonis bebas yang dikeluarkan pengadilan tak sebanding.
Menteri Teten menilai kalau kasus KSP Indosurya banyak merugikan masyarakat. Bahkan ini bisa mencoreng wajah dari koperasi di Indonesia. Pada akhirnya, membuat masyarakat enggan untuk mengakses koperasi.
“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata Menteri Teten di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Dia berharap jaksa melakukan upaya banding karena ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata. Untuk itu, Teten menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
“Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi” katanya.
Informasi, vonis bebas itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dua petinggi KSP Indosurya yaitu pendiri dan Ketua KSP IndosuRYA Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria.
Menteri Teten Masduki menambahkan, sejumlah pembelajaran dari kasus delapan KSP bermasalah, termasuk Indosurya, di antaranya pemerintah akan segera merevisi UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Hal itu agar ada kewenangan KemenKopUKM untuk mengawasi KSP lebih kuat, karena saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal.
Lebih Banyak Praktik Keliru
Lebih lanjut, Menteri Teten mengungkapkan kalau masih banyak koperasi simpan pinjam yang melakukan praktik perbankan yang tidak seharusnya.
Ia menekankan koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan idealnya memang bukan hanya diawasi anggota saja, namun juga oleh otoritas yg memiliki instrumen pengawasan yang lengkap, termasuk pengenaan sanksi yang bertingkat.
“Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktik shadow banking, untuk yg ini akan kami minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan yg ijin usaha dan pengawasannya berada di bawah pengawasan OJK,” katanya.
Advertisement
Masih Banyak Berdalih
Teten menemukan masih banyak KSP yang enggan diawasi OJK dengan alasan koperasi. Berbagai alasan menjadi dalih, misalnya, menyoal 'jati diri' koperasi yang memang bukan diawasi oleh OJK.
Hanya saja, pasca adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguaran Sektor Keuangan (PPSK) praktik perbankan perlu masuk dan diawasi oleh OJK.
“Tapi kami sudah ada kesepakatan dengan OJK dalam masa transisi dua tahun ke depan mereka, jika ingin menjalankan KSP maka harus kembali menjadi KSP murni (closed loop) atau pindah sebagai koperasi yang open loop,” katanya.