Sukses

KPPU Duga Hilangnya Minyakita di Pasaran Ulah Pengusaha Nakal

Kelangkaan terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Sehingga berdampak pada harga jual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal mendalami penyebab dari kelangkaan minyak goreng kemasan sederhana, Minyakita. Ada dugaan minimnya stok minyak goreng subsidi di pasaran ini karena sengaja dilakukan oleh pengusaha.

Untuk diketahui, produksi dan penyaluran Minyakita sendiri dibebankan ke pengusaha minyak goreng. Ini jadi salah satu cara untuk pemenuhan stok di dalam negeri.

Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala menyampaikan ada kemungkinan tersebut. Namun, pihaknya masih akan mencari data-data tambahan, termasuk keterangan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

"Apakah benar pelaku usaha sekarang membatasi produksi minyak goreng curah maupun kemasan sederhana dengan tujuan untuk meningkatkan penyerapan minyak goreng kemasan premium yang saat ini kurang diminati oleh masyarakat karena selisih (harga) yang cukup jauh," kata dia dalam Forum Jurnalis KPPU, Senin (30/1/2022).

Menurut keterangan yang diterima KPPU saat ini, kelangkaan terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Sehingga berdampak pada harga jual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

Sementara itu, minyak goreng kemasan premium, di pasaran dipatok sekitar Rp 20.000 per liter. Artinya ada perbedaan harga yang cukup tinggi.

"Kalau kita lihat fakta di lapangan kita lihat ada selisih antara minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana. Rp 5-10 ribu, itu selisihnya" kata dia.

"Ini yang memang bisa menduga menyebabkan pelaku usaha atau produsen (berpikir) 'kemasan premium ini belum terserap nih tapi Minyakita diserap masyarakat', jadi mungkin itu strategi. Tapi kita pelajari dulu. Kita masih harus klarifikasi diskusi stakeholder terkait untuk bisa simpulkan apakah ini prilaku dari pelaku usaha produsen yang mungkin menyimpang atau dari kebjakan pemerintah yang kurang tepat yang memberatkan pelaku usaha," bebernya.

 

2 dari 3 halaman

Panggil Kemendag dan Kemenperin

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana memanggil Kemnterian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian menyikapi kenaikan harga minyak goreng kemasan sederhana Minyakita. KPPU mendapati kenaikan harga di 7 kantor wilyah seluruh Indonesia.

Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala menyampaikan ada temuan kenaikan harga Minyakita yang dijual Rp 15.000-16.500 per liter. Pihaknya juga akan meminta keterangan dari Kemendag dan Kemenperin.

"Kami berencana memanggil Kemendag dan Kemenperin guna mengetahui posisi pasti bagaimana produksi dan distribusi Minyakita dan minyak goreng curah," kata dia dalam Forum Jurnalis KPPU, Senin (30/1/2023).

Salah satu yang akan didalaminya juga mengenai dugaan penyempitan produksi dan distribusi segaja dilakukan oleh pengusaha. Mengingat, banyaknya masyarakat yang lebih memilih menggunakan Minyakita.

Di samping itu, Mulyawan menegaskan akan melakukan klarifikasi ke dua kementerian tersebut. Khususnya mengenai aturan sanksi yang diberikan jika pengusaha tidak memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"kami akan melakukan penelitian dan akan klarifikasi ke pemerintah bagaimana produksi dan distribusi dan juga bagaimanna apakah ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kebutuhan domestik dalam negeri ntuk minyak goreng ini," bebernya.

 

3 dari 3 halaman

Dipanggil Secepatnya

Pada kesempatan ini, Mulyawan belum mengungkap kapan waktu pasti pemanggilan Kemendag dan Kemenperin itu dilakukan. Dia hanya mengatakan kalau pemanggilan akan dilakukan secepatnya.

Mengingat lagi, momennya mendekati bulan ramadan dan lebaran 2023 yang diprediksi turut mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok di pasaran.

"Secepatnya kita jadwalkan, seperti tadi ktia ketahui ini mendekati bulan puasa," sebutnya.