Sukses

Freeport Terlibat Sengketa Pajak Ratusan Juta Dolar AS, Ini Keputusan Pengadilan

Freeport Indonesia mengajukan sengketa karena tidak terima dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh badan yang diterbitkan DJP untuk tahun pajak 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Freeport Indonesia terlibat sengketa pajak penghasilan (PPh) badan di 2016. Kasus ini telah masuk ke pengadilan pajak dan pada Senin ini memasuki putusan untuk  pengadilan banding.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis I-A Budi Haritjahjono dan 2 Hakim Anggota Agus Purwoko dan Rahmaida ini berjalan secara daring. Dalam sidang ini dihadiri oleh wajib pajak yang diwakili oleh kuasa hukum PT Freeport Indonesia Saut Sibarani. Namun terbanding yaitu DJP tidak hadir.

Budi Haritjahjono mengatakan, Freeport mengajukan sengketa karena tidak terima dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh badan yang diterbitkan DJP untuk tahun pajak 2016. Sengketa bergulir ke Pengadilan Pajak dan kini Majelis Hakim mengabulkan sebagian sengketa terkait angka penghasilan neto yang diajukan Freeport.

“Pokok sengketa, bahwa yang diajukan banding adalah terhadap penghasilan neto yang terdiri dari penyesuaian fiskal positif dan penyesuaian fiskal negatif, serta kompensasi kerugian,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Senin (30/1/2023).

Hakim Budi pun memaparkan ketiga pokok sengketa yang menjadi perkara. Pada sengketa pertama, DJP melakukan koreksi fiskal positif terhadap penghasilan neto perusahaan. Koreksi positif itu terdiri 4 komponen, biaya layanan police and military support, biaya professional fee, biaya supplies, dan IT cost.

Terhadap komponen pada sengketa pertama, majelis hakim mempertahankan 2 koreksi DJP, dan membatalkan 2 koreksi DJP. Hakim Budi menyebutkan koreksi positif yang dilakukan DJP terkait layanan police and military support atau bantuan pengamanan dari unsur TNI/Polri senilai USD 4.940.258 tetap dipertahankan.

Hakim Ketua melanjutkan majelis juga mempertahankan koreksi DJP terhadap komponen biaya professional fee senilai USD 2.813.595. Kedua koreksi dipertahankan karena Freeport tidak memiliki cukup bukti untuk meyakinkan majelis hakim.

Kemudian untuk komponen biaya supplies alias peralatan atau perlengkapan kantor, majelis membatalkan koreksi DJP senilai USD 16.368.396. Untuk biaya interactive services atau IT cost, majelis hakim juga membatalkan koreksi DJP sejumlah USD 4.756.589.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sengketa Kedua

 

Pada sengketa kedua, ada koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan DJP terhadap Freeport sejumlah USD 545.175.696. Itu terdiri dari development cost senilai USD 527.440.886 dan non income tax payment VAT tahun 2014 senilai USD 17.734.810.

Majelis telah meneliti bukti dan fakta dalam persidangan, dan atas development cost sejumlah USD 527.440.886, majelis mempertahankan koreksi dengan nilai USD 189.687.768, sedangkan USD 337.753.118 harus dibatalkan.

Sementara untuk non income tax payment VAT tahun 2014 senilai USD 17.734.810, majelis berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi DJP tersebut karena sudah sesuai kontrak karya dan peraturan perpajakan.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, koreksi terbanding atas penghasilan neto sebesar USD 574.054.534, sebesar USD 215.176.431 tetap dipertahankan, sedangkan sebesar USD 358.878.103 dibatalkan, sehingga penghasilan neto tahun 2016 adalah sebesar USD 620.945.760,” terang Hakim Budi.

 

3 dari 4 halaman

Sengketa Ketiga

Selanjutnya, sengketa ketiga mengenai kompensasi kerugian. DJP menyatakan nilai kompensasi kerugian itu sejumlah USD 0, sedangkan menurut Freeport sejumlah USD 161.071.249. Oleh karena itu, perusahaan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Hakim Budi menjelaskan majelis telah menelaah dan menyatakan tidak terdapat saldo kerugian yang dapat dikompensasikan terhadap penghasilan neto. Namun jumlah tersebut dapat berubah jika ada putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan terbanding.

Menurut majelis, perhitungan jumlah kerugian perusahaan sampai dengan 2015 yang dapat dikompensasikan ke 2016 adalah sebesar USD 0. Dengan begitu, koreksi DJP tetap dipertahankan majelis.

 

4 dari 4 halaman

Kabulkan Sebagian

Atas seluruh pokok sengketa tersebut, Majelis Hakim I-A memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding pemohon banding. Dengan dikabulkan sebagian, maka masih terdapat PPh yang harus disetorkan Freeport ke kas negara.

“Mengadili, mengabulkan sebagian banding pemohon banding terhadap keputusan Dirjen Pajak tentang keberatan wajib pajak atas SKPKB PPh 2016 atas nama PT Freeport Indonesia, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayarkan menjadi sebagai berikut, majelis bacakan bagian bawahnya, PPh yang masih harus dibayar adalah sebesar USD 198.802.287,36," tutup Hakim Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.