Liputan6.com, Jakarta Pertamina Grup melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Minyak Mentah dan/atau kondensat (PJBM) antara perusahaan di lingkup Subholding Upstream dengan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Tujuannya, untuk meningkatkan kinerja serta mendukung ketahanan energi nasional semisal ketersediaan BBM (bahan bakar minyak).
Penandatanganan PJBM ini merupakan bentuk sinergi Pertamina sebagai wujud komitmen Subholding Upstream dalam menyediakan minyak mentah yang diproduksikan kepada kilang Subholding Refinery & Petrochemical, untuk melaksanakan tanggung jawabnya guna pemenuhan BBM nasional.
Baca Juga
Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Erry Widiastono mengungkapkan, perusahaan melakukan upaya dan investasi guna meningkatkan cadangan migas untuk mengurangi impor. Menurutnya, tantangan yang dihadapi Pertamina adalah bagaimana meningkatkan produksi dan menurunkan impor BBM.
Advertisement
"Untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan sesuai grand energi nasional, Pertamina diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM dengan optimalisasi produksi migas, serta melakukan ekspansi petrokimia yang saat ini masih bergantung pada impor. Sinergi antar Pertamina grup ini merupakan pewujudan komitmen bersama dalam tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, menjaga kemandirian dan kedaulatan energi," paparnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2/2023).
Dalam perjanjian jual beli minyak tersebut, terdapat 15 PJBM yang ditandatangani, yakni Pertamina Hulu Energi (PHE) Ogan Komering, PHE Siak, PHE Kampar, PHE Raja Tempirai, PHE Corridor, PHE Jabung, PHE Kakap, PHE Jambi Merang, Pertamina Hulu Rokan, PHE Tuban East Java, PHE Tomori Sulawesi, PHE Makassar Strait, PHE Salawatin Basin, PHE Salawati, dan Pertamina EP Cepu ADK.
Direktur Pengembangan & Produksi PHE Awang Lazuardi menegaskan, penyusunan PJBM merupakan salah satu implementasi aspek good corporate governance (GCG) dan Arm’s Length Principle (prinsip kewajaran dan kelaziman usaha).
Â
Produksi
Lebih lanjut, Awang menjelaskan, saat ini produksi minyak mentah dan kondensat yang dihasilkan oleh Subholding Upstream disalurkan kepada kilang-kilang Pertamina untuk diolah yang kemudian dinikmati oleh rakyat Indonesia sebagai konsumen akhir.
"Selain diolah menjadi produk bahan bakar, minyak mentah dan kondensat juga dapat diolah sebagai bahan baku petrokimia dan produk-produk turunannya," jelasnya.
Sementara Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman menyampaikan, transaksi antara KPI dan Subholding Upstream terutama Region I dan IV selama tahun 2022 mencapai 109 Juta Bbls.
"Secara umum, transaksi antara KPI dengan Subholding Upstream sepanjang tahun 2022 adalah 42 persen dari keseluruhan transaksi minyak mentah domestik dan 49 persen merupakan Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara," terangnya.
"Sinergi ini membuktikan kolaborasi antar Subholding yang semakin solid dan harmonis dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip AKHLAK dalam bertransaksi," tutur Taufik.
Â
Advertisement
Selanjutnya
PHE dan KPI telah terdaftar dalam United Nations Global Compact (UNGC) sebagai partisipan/member sejak Juni 2022. PHE berkomitmen pada Sepuluh Prinsip Universal atau Ten Principles dari UNGC dalam strategi dan operasionalnya, sebagai bagian penerapan aspek Environment, Social and Governance (ESG).
Dengan begitu, PHE dan KPI berkomitmen terus mengembangkan pengelolaan operasi di dalam dan luar negeri secara profesional untuk mewujudkan pencapaian menjadi perusahaan minyak dan gas bumi kelas dunia yang Environmentally Friendly, Socially Responsible dan Good Governance.