Sukses

Persiapkan Diri Kartu Prakerja Buka Lagi di 2023, Begini Syarat dan Cara Daftarnya!

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Cipta Kerja Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program Kartu Prakerja tahun ini rencananya dimulai pada triwulan pertama 2023 dengan skema normal.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan kembali melanjutkan Program Kartu Prakerja di 2023 dengan skema normal. Bagi masyarakat yang ingin bergabung, ketahui lagi syarat dan cara daftar Kartu Prakerja.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Cipta Kerja Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program Kartu Prakerja tahun ini rencananya dimulai pada triwulan pertama 2023 dengan skema normal.

“Program Kartu Prakerja ini dilanjutkan di tahun 2023 dengan skema normal. Sekali lagi, skemanya bukan semi bansos lagi, tetapi skema normal,” tutur Menko Airlangga seperti dikutip dari unggahan video akun Instagram @prakerja.go.id, Kamis (2/2/2023).

Adapun aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022.

Sementara itu, Pemerintah telah menyediakan total anggaran sebesar Rp 2,67 triliun pada tahap awal ini. Dari jumlah dana tersebut diharapkan bisa mencapai target penerima Kartu Prakerja 2023 yaitu untuk 595.000 peserta.

Sebagai informasi pula, penerima Kartu Prakerja tahun ini akan menerima saldo sebesar Rp 4,2 juta. Rinciannya, bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, biaya untuk penggantian uang transport Rp 600 ribu, dan insentif survei Rp 100 ribu.

Nominal tersebut memang berbeda jika di bandingkan dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab, di 2023 ini sudah menerapkan skema normal, bukan semi bansos lagi seperti yang dikatakan oleh Menko Airlangga.

Lantas, bagaimana caranya jika ingin bergabung atau daftar Kartu Prakerja di tahun 2023?

Bagi masyarakat yang belum pernah mendaftarkan diri, berikut ini disimak informasi syarat dan daftar Kartu Prakerja 2023 seperti mengutip laman prakerja.go.id.

Syarat

1. Warga Negara Indonesia berusia 18-64 tahun

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD

5. Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Daftar

1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar

3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi

4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.

5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.

6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.

7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.

8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.

10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.

11. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.

12. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.

13. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.

14. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.

15. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.

16. Selanjutnya verifikasi nomor handphone.

17. Lalu masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP.

18. Setelah itu, klik Kirim OTP.

19. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP. Klik Kirim OTP.

20. Kemudian isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu.

21. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut.

22. Berikutnya pendaftar wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

23. Klik Mulai Tes

24. Selanjutnya ikuti seleksi dengan memilih gelombang sesuai dengan domisili lalu klik Gabung.

25. Lalu akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Gabung.

26. Klik Saya Menyetujui untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

27. Pada akhirnya Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.