Sukses

OJK Terus Tolak Rencana Perbaikan Keuangan Kresna Life, Ini Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui berkali-kali menolak Rencana Perbaikan Keuangan (RPK) dari PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui berkali-kali menolak Rencana Perbaikan Keuangan (RPK) dari PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Dokumen yang tak lengkap jadi alasan penolakan RPK tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan penolakan RPK tersebut yang dilakukan OJK. RPK terakhir tercatat masuk ke OJK pada 30 Desember 2022.

"Skemanya ini adalah skema untuk mengkonversi utang klaim polis dari pemegang polis menjadi subiordinasi loan, dalam RPK itu tidak ada suatu penjelasan mengenai komitmen ataupun persetujuan dari pemegang polis untuk konversi hak-hak untuk klaim polisnya itu kepada menjadi subordinasi loan," urainya dalam Konferensi Pers, Kamis (2/2/2023).

Ogi menegaskan kalau OJK membutuhkan bukti persetujuan dalam bentuk konkret sebagai syarat dalam RPK tersebut. Alhasil, RPK itu masih ditolak olehnya.

Dengan demikian, dia meminta Kresna Life untuk mengumpulkan bukti-bukti tersebut dalam 1 bulan pasca pengusulan terakhir. Waktu ini adalah kesempatan terkahir yang diberikan, tenggatnya adalah sampai 13 Februari 2023.

"Beberapa hal yang jadi syarat bahwa pemegang polis itu harus menyetujui tertulis bahwa itu dikonversi dari utang polis menjadi sub ordinasi loan. Dan Kresna Life wajib sampaikan informasi lengkap terhadap pemagang polis yang bahwa terdampak itu seperti apa, baik itu menyangkut risikonya maupun hak-hak daripada pemegang polis yang beralih jadi untuk pinjaman untuk subuordinasi loan," paparnya.

"Ini akan kita tunggu seminggu ini berapa banyak dari pemegang polis yang setuju dan kami akan hitung berapa dampak dari konversi tersebut," sambung Ogi.

 

2 dari 3 halaman

Nasabah Mengadu ke Bareskrim

Nasabah yang menjadi korban dari investasi bodong PT Asuransi Jiwa Kresna Life mendorong Bareskrim untuk menindaklanjuti laporan mereka yang sudah ada sejak 18 November 2020. Apalagi, nasabah berharap besar kepada kepolisian agar dapat memberikan keadilan kepada korban yang sudah tahunan nasibnya tidak jelas.

"Mohon yang terhormat Bapak Kapolri (Listyo Sigit Prabowo) dan Bapak Kabareskrim (Agus Andrianto) membuka hati. Uang para pensiunan yang menjadi satu-satunya sumber kehidupan (mereka) wajib segera pengembaliannya, tanpa ditunda-tunda," kata kuasa hukum ratusan nasabah Kresna Life, M. Ali Nurdin, dalam keterangannya.

Ali menuturkan, dorongan terhadap Bareskrim ini bisa menjadi jawaban atas nasib nasabah yang sudah terkatung-katung selama tahunan. Harapannya, proses penegakan hukum dengan menyita aset-aset Kresna Life bisa menjadi pengganti dana nasabah yang diinvestasikan di perusahaan tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Tanpa Perkembangan

Menurut Ali, laporan nasabah ke Bareskrim Mabes Polri sudah 2 tahun berjalan tanpa ada perkembangannya. Dari ratusan yang diwakili Ali, jumlah kerugiannya mencapai sekitar Rp 185.670.000.000.

"Jadi, harapan klien kami agar dana yang diinvestasikan nasabah ke Kresna Life bisa kembali. Apalagi sebagian nasabah yang menjadi klien kami sudah berumur sehingga bergantung betul kepada dana itu," ujar Ali lagi.

Karena itu, kata Ali, pihaknya mendorong Bareskrim untuk bisa bekerja secara maksimal menangani perkara investasi bodong Kresna Life ini. Nasabah disebut percaya dan optimistis Bareskrim bisa menolong masyarakat khusus para nasabah yang menjadi korban investasi bodong Kresna Life.

"Kami juga berharap soal penyitaan aset Kresna Life, Bareskrim bisa segera bergerak dan menginformasikannya kepada masyarakat. Kami berharap agar Polri bisa memacu kinerjanya dengan baik," pungkas Ali.