Sukses

Anggaran Pemilu Serentak 2024 Sebesar Rp 25 Triliun, Paling Besar KPU

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan Pemilu serentak 2024 akan diikuti 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mematok anggaran untuk Pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 sebesar Rp 25,1 triliun. Jumlah tersebut untuk tahun angagran 2022 dan 2023. Sedangkan untuk tahun 2024 masih dalam proses penghitungan.  

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proses Pemilu serentak 2024 mencapai Rp 25,01 triliun untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Jumlah tersebut masih sementara karena alokasi 2024 masih dalam perhitungan.

"Anggaran untuk Pemilu kami sediakan memadai dan tentu tetap dengan bijaksana," ucap Sri Mulyani dalam acara "Kuliah Umum media Indonesia", dikutip dari Antara, Jumat (3/2/2023).

Secara perinci, alokasi anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp 15,49 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebesar Rp 6,91 triliun untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan senilai Rp 2,61 triliun untuk kementerian dan lembaga.

Sri Mulyani menyebutkan Pemilu serentak 2024 akan diikuti 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh, yang diharapkan seluruhnya masuk dalam arena kompetisi politik untuk menawarkan kepada bangsa dan rakyat sebuah masa depan Indonesia dengan tata kelola yang baik dan pilihan-pilihan kebijakan yang baik.

Pemilu merupakan wujud dari sistem demokrasi yang sudah sepakati oleh Indonesia. Maka dari itu, perbedaan di dalamnya harus bisa diwadahi dalam sebuah demokrasi yang baik dan harus dijaga bersama.

Pada tahun ini, Indonesia sudah memasuki tahun politik yang seharusnya dijadikan upaya mematangkan demokrasi dan memperkokoh persatuan bangsa.

"Karena ini adalah negara kita sendiri, besar-kecil, jatuh-bangun, rusak-maju, tergantung dari kita. Jangan pernah menyalahkan orang lain, lihat diri kita, perbaiki diri kita," tutur Sri Mulyani.

Dengan demikian, dirinya meyakini dalam Pemilu nanti semua pihak memiliki keinginan untuk menjaga persatuan dan kesatuan untuk merayakan pesta demokrasi, bukan justru sebaliknya perang demokrasi, agar Indonesia bisa maju.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPU Belum Bisa Beri Kepastian untuk Penataan Dapil Pemilu 2024, Ini Alasannya

Anggota KPU Idham Holik menyatakan, saat ini masih dalam tahapan melakukan pencermatan dapil untuk 508 Kabupaten/Kota se-Indonesia dari 514 Kab/Kota se-Indonesia.

"Karena ada 6 daerah di Jakarta, tidak punya DPRD kabupaten/kota," kata Idham saat menerima audiensi Pemkab Sabang, belum lama ini.

Pencermatan dapil Pemilu 2024, kata Idham, dalam waktu dekat akan dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja KPU.

“Kami berencana dalam waktu dekat berkonsultasi dengan DPR, karena pasal 195 ayat 2 Undang-Undang 7 Tahun 2017, sebelum KPU melakukan penetapan dapil itu diwajibkan konsultasi," ucap Idham.

Untuk itu, lanjut Idham, KPU belum bisa memberikan kepastian untuk penataan dapil ini karena masih dalam pencermatan dan perlu konsultasi dengan DPR RI. Meski begitu, Idham menekankan bahwa penataan dapil ini menjadi perhatian KPU.

Pj. Walikota Sabang, Reza Fahlevi menyampaikan bahwa pemerintah Kota Sabang sangat mendukung seluruh tahapan pemilu yang dilakukan KPU.

Ketua DPRK Sabang Muhammad Nasir menyampaikan maksud kedatangannya, yakni ingin mengkoordinasikan penambahan dapil di Kota Sabang hasil pemekaran kecamatan di Kota Sabang.

"Kami koordinasi di sini untuk menambah dapil di Kota Sabang, DPRK Sabang telah membuat surat dukungan untuk meminta hal ini supaya ditindaklanjuti komprehensif, supaya bisa sinergi antara KIP Kota Sabang dengan KPU RI bersama Pemerintah Kota Sabang," kata Nasir.

Dengan audiensi ini juga, Nasir berharap mendapatkan pencerahan berkenaan dengan pola pengaturan setiap dapil di daerah baru, serta terkait jumlah kursi.

3 dari 3 halaman

Sekretarian PPS

Selain membahas penataan dapil, audiensi ini juga membahas terkait sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sekretaris atau sekretariat di PPS atau PPK.

Menurut Idham, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di dalamnya sudah terdapat ketentuan menjelaskan keterlibatan atau fasilitasi pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan penyelenggara tahapan Pemilu Serentak 2024.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.