Sukses

Waspada Penipuan Atas Nama Kantor Pajak Pakai Program APK

Modus terbaru penipuan mengatasnamakan Ditjen Pajak yang dilakukan dengan penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program APK melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp dan Telegram.

Liputan6.com, Jakarta - Marak penipuan dengan menggunakan nama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Oleh sebab itu, Ditjen Pajak Kemenkeu pun mengeluarkan pengumuman agar masyarakat waspada.

Modus terbaru penipuan yang dilakukan dengan penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program APK (Application Package File) melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp dan Telegram.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menerbitkan pengumuman No. PENG-2/PJ.09/2023. Pengumuman ini diterbitkan untuk menyikapi makin maraknya penipuan mengatasnamakan Ditjen Pajak.

DJP menyampaikan 4 pokok pengumuman terkait dengan makin banyak dan beragamnya modus penipuan yang menyasar wajib pajak. Pertama, pada saat ini makin marak penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program APK (Application Package File) melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp dan Telegram.

"Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK," tulis Pengumuman DJP, Dikutip dari Belasting.id, Jumat (3/1/2023).

Kedua, saluran penyampaian informasi kepada wajib pajak menggunakan alamat email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id dan domain yang dinyatakan valid oleh sistem DJP. Otoritas pajak menekankan segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan.

 

2 dari 3 halaman

Kring Pajak 1500-200

Ketiga, layanan resmi call center DJP hanya melalui saluran Kring Pajak 1500-200. Jika wajib pajak mendapatkan panggilan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor kring pajak diimbau langsung melakukan konfirmasi melalui kring pajak atau nomor KPP wajib pajak terdaftar.

Keempat, DJP meminta wajib pajak senantiasa waspada dan berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

"Masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak," ulasnya.

Seperti diketahui, belakangan ini modus penipuan terhadap wajib pajak makin sering terjadi. Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak senantiasa waspada terhadap modus penipuan menggunakan aplikasi elektronik.

 

3 dari 3 halaman

Waspada

DJP menyampaikan modus baru penipuan di bidang perpajakan adalah menggunakan jenis data APK. Wajib pajak diimbau waspada jika ada yang mengirimkan data jenis APK atas nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Jangan sampai tertipu, DJP tidak pernah mengirim file APK," tulis keterangan DJP.