Sukses

Usai Viral, PT SAI Apparel Idustries Akhirnya Bayar Uang Lembur Karyawan

Hasil pemeriksaan Tim di lapangan, benar terjadi ada adu mulut antara pekerja atas nama Erma dengan TKA asal India atas nama Shanji terkait belum dibayarkannya uang lembur.

Liputan6.com, Jakarta - Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan memeriksa PT SAI Apparel Idustries di Grobogan, Jawa Tengah,  terkait video viral pekerja yang tidak dibayar uang lembur. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat 3 Februari 2023.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, hasil pemeriksaan Tim di lapangan, benar terjadi ada adu mulut antara pekerja atas nama Erma dengan TKA asal India atas nama Shanji.

"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjuntnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Haiyani dalam keterangan tertulis, Kemnaker, Sabtu (4/3/2023).

Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," jelasnya.

Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," ujarnya.

2 dari 3 halaman

Viral, Diduga Karyawan PT Sai Apparel Industries Tuntut Uang Lembur Malah Diusir

Sebelumnya, viral di media sosial seorang yang diduga sebagai karyawan pabrik melayangkan protes langsung ke bosnya. Mengutip percakapan dalam video yang beredar, suara seorang pegawai itu menyiratkan bahwa dirinya menanyakan mengenai hak lembur yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Mengacu pada keterangan yang dimuat dalam video tersebut, merujuk pada hak lembur atau bayaran atas lembur yang tidak diberikan kepada karyawan. "Pabrik elit bayar lembur syulit," seperti dikutip.

Video ini diketahui beredar dari sebuah akun TikTok dan Instagram. Tertulis nama sebuah perusahaan yaitu PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Harjowinangun, Kecamatan Godong, Gerobogan, Jawa Tengah.

Mengacu pada protes yang dilayangkan sang karyawan, dia mengaku tidak dibayar karena telah bekerja melewati batas waktu yang ditentukan. Secara aturan, itu dihitung sebagai lembur.

Bukan hanya itu, si pengambil gambar mengaku telah mengaku dirugikan yang disebut dengan kata yang tak pantas. Maka, dia mengambil video sang bos sambil melayangkan protes.

"Salah saya dimana? Kalau saya dirugikan akan saya video pak, saya merasa dirugikan. Kemarin bapak ngatain saya apa?" ujar si pegawai.

Menanggapi protes, sang bos yang berbicara bahasa Indonesia dengan logat India itu membahas mengenai larangan mengambil video di dalam kawasan pabrik.

"Siapa rugi? Maksudnya apa ini? Gak boleh video di dalam pabrik. Ini ada tulisan," kata si bos.

3 dari 3 halaman

Tak Boleh Ambil Video

Pria yang mengenakan baju kemeja hitam bergaris yang diduga sebagai bos terus membahas mengenai tak diperbolehkannya mengambil video di dalam pabrik. Namun, dia tidak membalas konteks pegawai yang melayangkan protes karena haknya tidak dipenuhi.

"Kenapa? Ada apa? Ada rahasia di dalam perusahaan ini, kerja paksa sampai selesai tidak dibayar, begitu?," sebut si pegawai.

"Perusahaan baru, sudah molor 2 jam 3 jam (dari waktu kerja)," sambungnya.

Kendati demikian, hingga video itu usai, tidak diketahui kelanjutan dari protes yang dilayangkan pegawai ke bosnya tersebut.

 Â