Sukses

Tak Kantongi Izin, 2 Proyek Reklamasi di Kepri Disetop KKP

KKP menghentikan dua proyek reklamasi di Kepulauan Riau milik PT. BSSTEC dan PT. MPP, karena tidak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Jumat (3/2/2023) kemarin.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi di Kepulauan Riau milik PT. BSSTEC dan PT. MPP, karena tidak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Jumat (3/2/2023) kemarin.

“Benar bahwa dari hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, dua proyek reklamasi tersebut tidak dilengkapi Izin Reklamasi dan PKKPRL”, ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2023).

Adin menjelaskan, seharusnya setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang dari perairan pesisir wajib dilengkapi PKKPRL. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelaku usaha dengan sengaja mengabaikan seluruh ketentuan Perizinan Berusaha, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Dia menyebutkan, dalam kasus ini lahan dasar sebelum reklamasi diketahui merupakan milik pihak ketiga yang telah melakukan perjanjian pinjam pakai tanah dengan PT BSSTEC dan PT MPP. Data yang didapat dari pemilik lahan, pengalokasian lahan yang dipergunakan oleh PT. BSSTEC seluas 30.000 m2, sedangkan PT. MPP seluas 53.623 m2.

Pada kasus PT. BSSTEC, proyek reklamasi telah berlangsung sejak 10 November 2022. Pihak perusahaan mengaku bahwa reklamasi tersebut dikarenakan longsoran akibat dampak kegiatan penggalian dan penimbunan.

“Saat petugas mendatangi PT. BSSTEC, perusahaan tersebut mengakui belum memiliki PKKPRL”, kata dia.

 

 

2 dari 4 halaman

Hasil Pemetaan

Untuk PT. MPP kata dia, proyek reklamasi terindikasi telah berlangsung sejak 3 September 2022 dan telah membangun pondasi. Pengakuan dari pihak perusahaan, pondasi masih berada di dalam pengalokasian lahan yang telah diterbitkan dan masih tersisa 1 meter dari batas pengalokasian lahan.

Namun, hasil pemetaan oleh petugas, pondasi tersebut rupanya keluar dari pengalokasian lahan yang diterbitkan. Petugas juga mendapati bahwa proyek reklamasi maupun pembangunan pondasi belum memiliki PKKPRL.

“Sesuai dengan PermenKP (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, PT. BSSTEC dan PT. MPP dinyatakan telah melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah untuk investigasi lebih lanjut”, ucapnya.

Dia mengatakan, penghentian dua proyek ini adalah langkah tegas KKP dalam untuk menyukseskan salah satu dari lima program prioritas ekonomi biru, yaitu pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa KKP memiliki komitmen kuat untuk memulihkan kesehatan laut dan mempercepat ekonomi laut yang berkelanjutan. Untuk itu, pihaknya terus mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk terus siaga dalam mengawal dan mengawasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut di Indonesia.

3 dari 4 halaman

Ancol Lanjutkan Reklamasi Sisi Barat dan Timur, Total Luas Lahan 155 Hektare

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto mengungkapkan, pihaknya akan melanjutkan reklamasi sisi barat dan timur Ancol. Rencana ini sudah didiskusikan dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Kami pastikan kami sudah melaporkan kepada Pak Pj. Memang itu potensinya bagus," kata Winarto saat rapat koordinasi bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kamis 19 Januari 2023)

Winarto menjelaskan, lahan reklamasi di sisi barat memiliki luas 35 hektare yang ditargetkan rampung dalam dua tahun ke depan dan timur 120 hektare. Dengan begitu, totalnya mencapai 155 hektare. Nantinya, sisi barat akan dibangun Masjid Apung dan sisi timur akan dibangun Museum Rasulullah.

"Secara bisnis, uang (investasi) sudah keluar hampir Rp1 triliun, baik yang reklamasi di barat maupun yang di timur. Uang yang sudah dikeluarkan, sebagai pertanggungjawaban perusahaan publik ini kan harus ada pengembaliannya. Sekarang ini belum. Maka, di tahun ini kami harus meneruskan itu. Sudah on track sebetulnya," ujar Winarto.

Lebih lanjut, Winarto menyebut pembangunan Masjid Apung dapat rampung pada tahun ini sedangkan Museum Rasulullah masih menunggu pendanaan.

"Untuk Museum Rasulullah, dipakai 3 hektare. Sekarang itu masih on tapi masih menunggu pendanaan. Kalau untuk Masjid Apung lebih simpel, InsyaAllah tahun ini bisa kita selesaikan," ujar Winarto.

Sebelumnya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, museum Rasulullah itu nantinya akan menjadi museum sejarah nabi terbesar di luar Arab Saudi.

"Dari 20 hektar (reklamasi Ancol), yang sudah ada hanya 3 hektar, untuk membangun Museum Sejarah Nabi. Museum Sejarah Nabi ini akan menjadi museum yang dibangun di tepi pantai, bagian dari kawasan Ancol. Dan museum ini akan menjadi museum terbesar tentang sejarah Nabi di luar Saudi Arabia," kata Anies dalam video Youtube Pemprov DKI, Sabtu (11/7/2020).

Anies menyebut museum itu akan menarik wisatawan dunia. "Insya Allah ini akan menjadi magnet bagi wisatawan, bukan hanya Indonesia, tapi seluruh dunia. Nah untuk itu, harus disiapkan semua dokumen legal administratifnya agar pengurusan lahannya bisa dilakukan, agar pembangunan bisa segera dilaksanakan," terangnya.

4 dari 4 halaman

Payung Hukum

Untuk membangun kawasan tersebut, Anies mengebut diperlukan payung hukum, karena itulah pihaknya menerbitkan izin reklamasi Ancol.

Mantan Mendikbud itu menyatakan alasan lain mengapa Ancol perlu diperluas, yakni menjadi pusat wisata Asia Tenggara.

"Lalu mungkin ada pertanyaan. Mengapa perlu ada perluasan Ancol? Ya kawasan ini memang dirancang untuk berkembang untuk pusat kegiatan wisata, bukan saja bagi Indonesia, tapi harapannya bagi Asia Tenggara, bahkan lingkup wilayah Asia," katanya.

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com