Sukses

Blokir Rekening Pengemplang Pajak, DJP Sambangi 6 Bank

KPP Pratama Purwokerto melakukan upaya penegakan hukum pada 1-2 Februari 2023. Sebanyak 6 lembaga keuangan didatangi untuk pemblokiran rekening milik wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memaksimalkan penerimaan pajak dengan berbagai cara. Salah satu langkah yang dijalankan adalah dengan memberikan efek jera kepada para pengemplang pajak.

terbaru, Unit kerja Ditjen Pajak Purwokerto Jawa Tengah aktif melakukan penegakan hukum dengan proses bisnis sita aset milik wajib pajak. Sita aset ini dilakukan karena para wajib pajak tersebut tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

KPP Pratama Purwokerto melakukan upaya penegakan hukum pada 1-2 Februari 2023. Sebanyak 6 lembaga keuangan didatangi untuk pemblokiran rekening milik wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran ke kas negara.

"Tindakan pemblokiran rekening ini dilakukan dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak sehingga di masa depan wajib pajak atau penanggung pajak dapat lebih tertib dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," kata Kasi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) KPP Pratama Purwokerto, Andi Sopandi dikutip dari Belasting.id, Senin (6/2/2023).

Dia menjelaskan 6 lembaga keuangan yang didatangi antara lain ke Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri.

 

2 dari 4 halaman

Penagihan

Tindakan penagihan sudah dilakukan sesuai SOP yang berlaku mulai dari penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, hingga dilakukan tindakan penagihan secara persuasif. Namun sampai dengan jangka waktu yang ditentukan pada saat pembahasan penyelesaian utang pajak, wajib pajak/penanggung pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

Kegiatan blokir dan sita aset milik penunggak pajak berdasarkan  PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak. Beleid tersebut menjelaskan ruang lingkup pemblokiran berlaku atas barang milik penanggung pajak  oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain.

Cakupan barang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain.

"Selain memberikan efek jera kepada wajib pajak, Andi berharap kegiatan pemblokiran pemblokiran rekening juga dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," terangnya.

3 dari 4 halaman

Reformasi Perpajakan Bakal Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi RI

Sebelumnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 diproyeksi akan melanjutkan tren positif. Bank Indonesia memprediksi pertumbuhan ekonomi tahun ini tetap kuat pada kisaran 4,5 - 5,3 persen dan akan terus meningkat menjadi 4,7 - 5,5 persen pada 2024.

Proyeksi pertumbuhan ekonomi dapat terwujud bila pemerintah konsisten melakukan lima strategi penguatan ekonomi, antara lain menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan pertumbuhan penduduk, mendorong ekspor dengan beragam insentif fiskal, hilirisasi, meningkatkan investasi, dan fokus pada ekonomi hijau (green economy).

Mengacu pada Tax Outlook 2023, pemerintah menargetkan penerimaan pajak di tahun 2023 sebesar Rp1.718 triliun. Guna mencapai target tersebut, Direktorat Jenderal Pajak akan tetap melanjutkan reformasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, di antaranya pemberlakuan sistem PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) dan AEoI (Automatic Exchange of Information) sebagai pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Didukung oleh fasilitas fiskal atas transformasi struktural dan green energy programe, serta adanya Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagai strategi kepatuhan pajak yang bermuara pada pertumbuhan perekonomian dan penerimaan pajak untuk pembangunan negara dapat dioptimalisasi.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 secara optimistis diprediksi tumbuh dengan tren positif berkat reformasi perpajakan yang tiada henti. Ini memberi angin segar di tengah isu ketidakpastian ekonomi, resesi global, terhambatnya rantai pasok produksi, bahkan konflik Rusia-Ukraina.

Direktur Jenderal Pajak tahun 2000 -2001 Machfud Sidik mengungkapkan, selain langkah fundamental dan reformasi perpajakan, Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak mitigasi menghadapi perlambatan ekonomi, termasuk di antaranya krisis energi, isu crypto currency, serta memaksimalkan potensi komoditas yang harganya meningkat tajam.

"Jika di banyak perusahaan persoalan pajak relatif terkelola lebih baik, yang perlu ditingkatkan adalah peningkatan literasi di kalangan UMKM," katanya, Kamis (3/2/2023)

Mantan Dirjan Pajak Robert Pakpahan menambahkan, optimisme pertumbuhan ekonomi di Indonesia relatif lebih tenang dihadapi.

Menurutnya, pemerintah secara berkelanjutan melakukan reformasi perpajakan, penerapan teknologi otomasi perpajakan, kerja sama multilateral yang makin diperkuat lewat Advance Pricing Agreement (APA), serta kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Adanya signifikan perubahan dalam dalam sistem administrasi, maka compliance pajak tidak dapat dihindari," terangnya.

4 dari 4 halaman

Ancaman Ekonomi Global

Sementara itu, Senior Advisor TaxPrime Wawan Setiyo Hartono mengungkapkan walaupun ada global uncertainty, Indonesia diprediksi akan mencapai pertumbuhan ekonomi walau tidak sebaik sebelumnya.

Untuk merealisasikan pertumbuhan perlu pendanaan. Pemerintah melalui DJP melakukan reformasi untuk pertumbuhan penerimaan melalui Volunteraly Compliance, yaitu kepatuhan melalui sebuah sistem yang mendesain untuk patuh.

Perusahan dapat memanfaatkan fasilitas dan harus menjaga kepatuhan.

Selain penguatan regulasi dari pemerintah, Tax Compliance and Audit Advisor TaxPrime Teguh Wisnu Purbaya menyoroti pembaharuan sistem administrasi perpajakan dan otomasi dari otoritas.

Perusahaan harus mengantisipasi dengan meningkatkan internal compliance dan menerapkan strategi perpajakan yang baik dan tidak lupa melakukan reviu dan mitigasi atas transaksi yang sudah ada dan akan dilakukan.