Liputan6.com, Jakarta Minyak goreng dengan harga murah, Minyakita, mengalami kelangkaan di pasar. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut kelangkaan Minyakita disebabkan pengguna minyak goreng premium beralih ke Minyakita.
"Sekarang yang premium pindah (ke Minyakita)," ucap Zulkifli Hasan saat mendatangi gudang penyimpanan Minyakita di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (7/2).
Berdasarkan informasi yang dia terima, perusahaan distributor minyak, omset minyak goreng premium mengalami penurunan omset signifikan. Berbeda dengan Minyakita dengan omset cukup stabil.
Advertisement
Distributor tersebut memasok ke toko-toko ritel moderen, dan masyarakat saat ini cenderung beralih ke Minyakita dibandingkan membeli minyak goreng premium. Sehingga, stok Minyakita di pasar tradisional tidak mencukupi kebutuhan masyarakat.
Secara mendasar, kata Zulkifli, Minyakita adalah minyak goreng curah. Namun karena persepsi minyak curah tidak cukup bersih, maka minyak tersebut dikemas dan dilabeli Minyakita. Dan seharusnya, menurut Zulkifli, pembeli Minyakita adalah pembeli minyak goreng curah.
Sebagai solusi saat ini, Kementerian Perdagangan menambah domestic market obligation (DMO) atau memprioritaskan kebutuhan pasar domestik, untuk Minyakita. Dari 300.000 ton per bulan menjadi 500.000 ton.
"Sekarang jalan keluarnya, yang pertama kita tambah dari 300.000 ke 500.000 ton per bulan saya sudah teken oke kemarin. Tapi tetap utamanya pasar rakyat, kalau lebih pasar rakyat baru bisa masuk ritel modern," ucapnya.
Minyak Goreng Minyakita Langka di Pasaran, Menko Luhut Turun Tangan
Kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng rakyat atau Minyakita saat ini salah satunya disebabkan oleh berkurangnya pasokan Domestic Market Obligation (DMO) terutama dari pasokan minyak kita.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan atau Menko Luhut telah melaksanakan Rapat Koordinasi (rakor) dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada Senin (6/2/2023) guna membahas hal tersebut.
“Saya mohon kepada Kemendag untuk memastikan peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng (Minyakita) sebanyak 50 persen hingga Lebaran nanti (bulan April). Alokasi per perusahaan ditentukan berdasarkan rata-rata kinerja ekspor perusahaan selama Oktober-Desember 2022 secara proporsional dan kepatuhan masing-masing perusahaan terhadap pemenuhan DMO,” ungkap Menko Luhut, dikutip Selasa (7/2/2023).
Lebih lanjut, Ia meminta agar Kemendag, Kemenperin, dan Indonesia National Single Window (INSW) untuk mendepositokan 66 persen hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini dan tidak dapat langsung digunakan.
Pencairan deposito akan dilakukan secara bertahap sejak 1 Mei dan diberikan melihat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban DMO.
Menko Luhut menjabarkan akan diberikan ruang pencairan deposito lebih cepat bagi perusahaan yang harus memenuhi kontrak yang sudah ada, tetapi hak ekspor yang dimiliki tidak mencukupi meski telah memenuhi tambahan DMO.
Advertisement
Selanjutnya
Di samping itu, Menko Luhut menegaskan kepada seluruh instansi yang terkait seperti Satgas Pangan, Kemendag, Kemenperin untuk melakukan pengawasan yang ketat berbasiskan data SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dan hasil temuan di lapangan terhadap pelaksanaan distribusi terutama masa menjelang Ramadan dan Lebaran.
“Saya minta segala bentuk pelanggaran dapat ditindak tegas. Kemendag mohon untuk meningkatkan insentif pengali minyak kita menjadi 1,5 dan 1,75 untuk kemasan bantal dan pouch/botol untuk menjaga gap dengan minyak curah tetap menarik. Di tengah situasi yang ada, komunikasi menjadi kunci. Masyarakat harus diberikan informasi yang seluas mungkin terhadap kondisi yang sebenarnya masih terjaga dan melaporkan jika terjadi pelanggaran di lapangan. Saya minta Kemendag dan Satgas Pangan membuka jalur hotline yang dapat dihubungi dan ditindaklanjuti laporannya,” pungkas Menko Luhut.
Selanjutnya, Kemenko Marves bersama Kemendag, Kemenperin, dan BPKP akan melakukan perhitungan ke depan yang lebih rinci terkait rasio pengali, kewajiban DMO, harga DPO, pencairan deposito hingga akhir tahun, dan menyusun langkah-langkah kebijakan lainnya yang diperlukan untuk mengantisipasi kejadian yang sama terulang kembali.
Selain itu, akan melakukan rapat rutin terkait minyak goreng sehingga kebijakan terkait dievaluasi dan diputuskan dalam rapat rutin, sebelum disosialisaikan ke publik.