Sukses

Buwas Beberkan Skema Tunjangan Beras PNS: Biar Enggak Nombok Rp 3.000

Pemberian tunjangan beras untuk PNS ditetapkan sebesar 10 kg per bulan, atau uang untuk pembelian beras 10 kg dengan perhitungan Rp 8.074 per kg.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) kembali menekankan komitmen untuk memberikan tunjangan beras kepada seluruh PNS dan TNI/Polri dalam bentuk fisik, bukan uang bonus yang terselip di gaji.

Mantan Kabareskrim Polri itu menilai, selama ini PNS dan TNI/Polri terbilang rugi dalam menerima tunjangan beras. Pasalnya, uang tunjangan yang diterima terhitung jauh lebih kecil dari harga beras di pasaran saat ini.

"Sekarang ini TNI, Polri, ASN tunjangan berasnya diberikan dalam bentuk uang. Kalau tidak salah nilainya Rp 7.200 (per kg) untuk pembelian beras. Faktanya mereka membeli beras pasti di atas Rp 10.000 (per kg)," kata Buwas saat berkunjung ke Hypermart Puri Indah di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

"Berarti mereka itu sebenarnya nombok kurang lebih Rp 3.000, tapi gak terasa karena sudah include dengan gaji. Jadi dia tidak merasa nombok walaupun sebenarnya nombok," sebutnya.

Terkait mekanisme pemberian tunjangan beras PNS dalam bentuk uang, itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015, tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dam Bentuk Natura dan Uang.

Dalam kebijakan tersebut, pemberian tunjangan beras ditetapkan sebesar 10 kg per bulan, atau uang untuk pembelian beras 10 kg dengan perhitungan Rp 8.074 per kg.

Sementara jika diberikan dalam bentuk uang tunai, besarannya Rp 7.242 per kg. Sehingga, tunjangan beras dalam bentuk uang tunai yang diterima PNS serta TNI/Polri tiap bulannya sebesar Rp 72.420 per orang.

 

2 dari 3 halaman

Skema yang Ditawarkan

Lebih lanjut, Buwas membeberkan rencana skema pemberian tunjangan beras dalam bentuk fisik. Ia ingin para abdi negara tak perlu repot lagi mengambil bonus beras secara langsung, hanya tinggal menunggu tunjangan itu diantarkan langsung ke rumah.

"Nanti yang Rp 7.000 itu umpamanya harga berasnya dihitung Rp 10.200 (per kg). Pemerintah menambahi Rp 3.200 gitu, menambahi untuk kemampuan beli. Itu ditarik ke Menkeu," terangnya.

"Setiap bulannya Bulog mensuplai itu door to door, dan nanti tidak ada lagi minta ke koperasi atau disuruh ngambil. Jadi nanti database-nya itu dari alamat rumah kita door to door sesuai dengan catatan. Jadi setiap bulan kita suplai, habis itu diaudit oleh BPK, baru akan dibayar oleh Menkeu," sebutnya.

 

3 dari 3 halaman

Sebatas Rencana

Namun, itu masih rencana. Sebab, Buwas dan Bulog masih menunggu teknis aturan yang perlu direvisi oleh instansi terkait.

"Nah, itu ada regulasi baru. Itu nanti, sabar dulu. Kalau saya sih maunya sekarang, tapi enggak bisa seperti itu," pungkas Buwas.

Â