Sukses

Kemendag Take Down 6.678 Link Penjualan Minyakita di E-Commerce

Kemendag telah menurutkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita akan mendapat perhatian ekstra. Untuk itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat Minyakita di pasar daring.

Pengawasan dilakukan untuk penjualan melalui niaga elektronik (e-commerce) maupun platform media sosial. Sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.

"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurutkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," kata Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

"Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat Minyakita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000 per liter,” ungkapnya.

Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Mendag Zulkifli Hasan meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat.

“Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek Minyakita harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” tegasnya.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” pungkas Veri.

 

2 dari 3 halaman

Langka di Pasaran, 515 Ton Stok Minyakita Malah Parkir di Gudang

Mengatasi Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk minyak goreng merek Minyakita di PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda, Jakarta Utara, hari ini, Selasa (7/2).

Dari pengawasan ini ditemukan, per 7 Februari 2023 sekitar 515 ton stok minyak goreng Minyakita yang diproduksi pada bulan Desember 2022 di PT BKP tidak didistribusikan karena belum mendapatkan Domestik Market Obligation (DMO). PT BKP merupakan produsen terbesar Minyakita di Indonesia.

Pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ini merupakan tindak lanjut rapat tata niaga produk minyak goreng rakyat antara Kemendag bersama para pelaku usaha serta rapat dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Hari ini, Kemendag bersama Satgas Pangan melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya, ditemukan stok Minyakita per 7 Februari 2023 sekitar 515 ton yang diproduksi PT BKP pada bulan Desember 2022. Perusahaan ini mengaku tidak mendistribusikannya karena belum mendapatkan domestic market obligation (DMO),” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Atas temuan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan agar para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.

“Saat ini kami telah memerintahkan PT BKP untuk segera mendistribusikan ke pasar dengan harga sesuai HET. Pendistribusian ini akan dipantau Ditjen PKTN Kemendag bersama Satgas Pangan. PT BKP sebagai salah satu produsen terbesar Minyakita diharapkan dapat mendistribusikan Minyakita ke pasar sehingga tidak terjadi isu kelangkaan dan isu Minyakita dengan harga yang tidak sesuai HET di pasar,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

3 dari 3 halaman

Minta Segera Didistribusikan

Mendag Zulkifli Hasan juga menegaskan, pendistribusian MINYAKITA harus segera dilakukan, khususnya ke pasar rakyat di wilayah Jawa.

“Diutamakan di pasar rakyat dulu, tidak ke ritel modern. Kita juga akan mengurangi distribusinya untuk ritel modern dan penjualan daring,” urai Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, MINYAKITA akan terus diproduksi. Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO sehingga harapannya pasokan MINYAKITA kembali normal sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan terjangkau oleh masyarakat.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan (MINYAKITA) harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.

“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek MINYAKITA yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik yang terjadi akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” pungkas Veri.