Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas pemalsuan dokumen perizinan perikanan di wilayah Pantai Utara atau Pantura. Menyusul ditangkapnya 1 tersangka pemalsuan dokumen di Tegal.
“Dengan terungkapnya tersangka, semakin terbuka jalan kami untuk mengusut tuntas perkara pemalsuan dokumen perizinan perikanan di Pantura," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Sabtu (11/2/2023).
Baca Juga
Sebelumnya, Adin menyampaikan bahwa dalam mengungkap tersangka pemalsuan dokumen perikanan berinisial T. Lalu, tim operasi telah melakukan identifikasi, penyamaran, serta profiling terhadap tersangka beserta kerabatnya selama berhari-hari melalui dukungan teknologi informasi.
Advertisement
“Operasi penangkapan tersangka membutuhkan waktu selama tujuh hari karena tersangka juga terindikasi terlibat dalam kasus penipuan dokumen di bidang lainnya sehingga tersangka berpindah-pindah lokasi”, terang Adin.
Selain itu, Adin menjelaskan bahwa tersangka rupanya memiliki banyak identitas palsu sehingga menyulitkan tim di lapangan dalam melakukan penelusuran. Meski demikian, berkat sinergi dan kolaborasi yang baik dengan para penegak hukum lainnya, tersangka pada akhirnya dapat tertangkap.
“Apresiasi kepada para penyidik KKP dan Polri yang telah bekerja keras dan bersinergi dalam penelusuran keberadaan tersangka, sehingga membuka jalan dalam pengusutan kasus pemalsuan dokumen perikanan di Pantura. Kami harap koordinasi dan sinergi yang baik antar penegak hukum lainnya terus dilakukan hingga kasus ini selesai”, ungkap Adin.
Selanjutnya, usai dilakukan penangkapan, tersangka sempat dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Polresta Pati dengan status tahanan titipan. Saat ini, proses penanganan tersangka inisial T telah sampai pada penyerahan berkas perkara (Tahap I) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Pati.
Masuk DPO
Lebih lanjut, Adin menerangkan bahwa tersangka inisial T ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri dari panggilan penyidik KKP saat kasus pemalsuan dan penggandaan perizinan berusaha Kapal Ikan Indonesia (KII) KM. Marga Rena-1 terungkap pada 8 September 2022.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan tidak hanya dilakukan pada saat proses while fishing di laut melainkan juga pada saat before-fishing di Pelabuhan.
Untuk itu, pihaknya terus mendorong jajarannya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas karena telah merugikan negara dan mengacaukan data potensi sumber daya perikanan.
Advertisement
Dampak Cipta Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan.
Plt Dirjen Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Ishartini menyampaikan bagi bidang penguatan daya saing terdapat 3 poin penting yang perlu dipahami dari Perppu yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu.
"Substansi bidang PDSPKP yang diatur dalam Perppu tersebut, meliputi Standar Mutu Hasil Perikanan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Impor Komoditas Perikanan," ujar Plt Dirjen PDSPKP, Ishartini saat membuka "Sosialisasi Perppu Nomor 2 tahun 2022" di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya strategis yang dilakukan pemerintah guna mengoptimalkan public meaningful participation terhadap Perppu 2 tahun 2022. Dengan begitu, publik, khususnya para pelaku usaha semakin meningkat pemahaman atas regulasi tersebut.
"Perppu ini merupakan respon cepat pemerintah terhadap dinamika global yang terjadi saat ini dan antisipasi dampak yang akan datang," ujar Ishartini.
Pemenuhan Standar Mutu Hasil Perikanan
Ishartini mencontohkan Perppu 2 tahun 2022 mengharuskan pelaku usaha perikanan untuk memenuhi standar mutu hasil perikanan dalam melaksanakan bisnis perikanan. Hal ini, semata-mata ditujukan demi keamanan dan kenyamanan konsumen sekaligus peluang memperluas akses pasar bagi produsen.
Guna memenuhi standar mutu hasil perikanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan melakukan pembinaan dan memfasilitasi pengembangan usaha perikanan sesuai kewenangannya.
"Pengaturan lebih lanjut mengenai Standar Mutu Hasil Perikanan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan," urai Ishartini.