Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 juta kiloliter (KL) untuk tahun 2023. Jumlah kuota Pertalite tahun ini lebih besar dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 29,91 juta KL.
"Untuk kuota Pertalite 2023 sebanyak 32,56 juta KL," kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam acara Diskusi Publik Indef di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga
Abdul Halim menyampaikan, penambahan kuota Pertalite untuk tahun 2023 berdasarkan proyeksi tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi. Kemudian, tren peningkatan aktivitas masyarakat juga terus terjadi seiring terjaganya tren pemulihan ekonomi nasional.
Advertisement
Sementara itu, kuota BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) untuk minyak solar sebesar 17 Juta KL. Diikuti, minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 Juta KL untuk tahun 2023.
Adapun, realisasi penyaluran Pertalite di tahun 2022 mencapai 29,49 juta KL. Realisasi ini setara 99 persen dari total kuota 29,91 juta KL.
Sedangkan, realisasi penyaluran Solar mencapai 17,60 juta KL di sepanjang tahun 2022. Realisasi ini mencapai 90 persen dari total kuota 17,83 juta KL.
"Untuk realisasi kerosone (minyak tanah) mencapai 0,49 juta KL. Atau 101 persen dari total kuota 0,485 juta KL," ucap Abdul Halim.
BPH Migas berkomitmen untuk mendistribusikan JBT Solar dan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran. Antara lain dengan perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina.
Konsumsi BBM Pertalite Rencana Dibatasi Tahun Ini, Siapa Boleh Beli?
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, mendesak urgensi percepatan pembatasan konsumsi BBM jenis Pertalite (RON 90) sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Rencana pembatasan konsumsi Pertalite ini dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
"Diperlukan pengaturan BBM JBT (Jenis BBM Tertentu, Solar dan minyak tanah) dan JBKP (Pertalite) tepat sasaran. Sebab, belum adanya pengaturan konsumen pengguna untuk JBKP, pengaturan untuk konsumen pengguna JBT yang berlaku masih terlalu umum, sehingga menimbulkan multitafsir," kata Tutuka dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2/2023).
Pertalite
Tutuka menyampaikan, dalam revisi Perpres 191/2014 yang saat ini masih dibahas turut dijabarkan siapa saja konsumen yang berhak membeli Pertalite.
"Sektor konsumen pengguna JBKP atau bensin Pertalite RON (90) meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," papar dia.
Minyak Tanah
Untuk usulan konsumen JBT minyak tanah (kerosene) belum ada perubahan, meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan.
Â
Advertisement
Solar
Sementara untuk JBT jenis Solar terdapat penambahan konsumen, sehingga meliputi industri kecil, usaha perikanan, pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi KA, dan pelayanan umum.
Menurut Tutuka, revisi Perpres 191/2014 perlu segera dilaksanakan. Karena jika tidak, maka berpotensi terjadinya overkuota untuk pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite.
"Sehingga, diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi Perpres 191/2014 agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi menjadi lebih tepat sasaran," tuturnya.