Sukses

Minyak Makan Merah Belum Jadi Produksi karena Tersandung Regulasi

Produksi minyak makan merah yang ditargetkan berproduksi di Januari 2023 jadi belum terealisasi karena membutuhkan satu regulasi penunjang.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan pembangunan pabrik minyak makan merah di 3 lokasi akan selesai Januari 2023. namun ternyata target tersebut meleset. Sampai saat ini pabrik minyak makan merah belum berdiri. 

Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki menjelaskan alasan belum produksinya minyak makan merah yang digadang-gadang akan menggantikan minyak goreng kelapa sawit ini. 

Menurutnya, ada satu regulasi yang mengganjal langkah penyaluran dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk koperasi sawit yang bakal memproduksi dan mengelola minyak makan merah.

"Kami terkendala untuk aturan menyalurkan dana BPDPKS untuk koperasi petani sawit, ada Permentan tapi rumit. Jadi sulit untuk dijalankan," ujar Teten dikutip dari Antara, Senin (14/2/2023).

Oleh karena itu produksi minyak makan merah yang ditargetkan berproduksi di Januari 2023 jadi belum terealisasi karena membutuhkan satu regulasi penunjang. "Presiden perintahkan saya udah bikin Perpres saja, jadi nanti mau di Maluku, Kalimantan dan akan mengubah struktur industri," paparnya.

Pilot project (proyek percontohan) minyak makan merah yang bakal beroperasi di tiga kabupaten di Sumatera Utara yakni Langkat, Asahan dan Deli Serdang serta Kalimantan akan menjadi kekuatan karena bakal dipasarkan dengan harga murah.

"Ini murah karena terintegrasi (pabrik dengan kebun sawit)," paparnya.

Pemisahan Regulasi

Adapun pabrik minyak makan merah didesain per 1.000 hektar perkebunan sawit akan dibangun satu pabrik minyak makan merah di area yang tidak berjauhan, sehingga hal ini akan memangkas biaya logistik.

Adapun harga minyak makan merah diperkirakan bakal dipasarkan dengan harga Rp 9.000 per liter dengan mengikuti fluktuasi crude palm oil (CPO) dan tandan buah segar (TBS).

Perihal produksi, dijelaskan juga standar nasional Indonesia (SNI) telah terbit dan dalam praktiknya dikhususkan untuk koperasi, serta tidak diijinkan untuk industri besar.

Teten pun menekankan, regulasi minyak goreng reguler berada di dalam peraturan Kementerian Pertanian (Permentan), sedangkan minyak makan merah berada di bawah KemenKop UKM.

Proyek percontohan yang didanai BPDPKS sebesar Rp 70 triliun ini sempat dikhawatirkan Presiden Jokowi tidak dapat terserap oleh pasar, namun ternyata negara tetangga yakni, Malaysia mulai memesan minyak makan merah.

2 dari 3 halaman

Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah Selesai Januari 2023

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan pembangunan pabrik minyak makan merah di 3 lokasi akan selesai Januari 2023. Pabrik minyak makan merah ini akan berada di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Langkat. Ketiga lokasi ini berada di Sumatera Utara.

“Secara teknis sejauh ini kita optimis kita bisa menyelesaikan pada Januari dan bisa di launching pada Januari mendatang,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, dalam Konferensi Pers Minyak Makan Merah, di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (8/11/2022).

Groundbreaking pabrik minyak makan merah telah dilaksanakan pada Oktober 2022. Diharapkan dengan adanya minyak makan merah ini bisa menjadi salah satu substitusi dari minyak goreng bening dari kelapa sawit yang saat ini beredar di pasaran.

“Kita harapkan jadi pilihan bagi masyarakat nanti karena bisa dijangkau dengan harga yang relatif murah,” ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Harga Jual

Adapun harga jual minyak makan merah nantinya dibanderol Rp 9.000 – Rp 12.000 per liter. Penentuan harga ini berdasarkan jarak pabrik dengan hutan kelapa sawit sangat dekat, sehingga biaya logistik atau transportasi dapat ditekan.

“Terkait harga kisarannya sekitar Rp 9-12 ribu, artinya kalau didasarkan lebih jauh lebih murah kan minyak goreng masih ada subsidi, sehingga kita harapkan jadi pilihan bagi masyarakat nanti karena bisa dijangkau dengan harga yang relatif murah,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah menerima Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) minyak makan merah oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan Nomor SNI 9098 tahun 2022.

Kementerian Koperasi dan UKM juga telah menerima Detail Engineering Design (DED) dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).