Sukses

PPATK: Ada Sumbangan Gempa Cianjur Dipakai untuk Memperkaya Diri dan Pendanaan Terorisme

PPATK melihat ada oknum di yayasan yang menggalang dana untuk korban gempa Cianjur, tapi ada sebagian dana yang diambil oleh oknum tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada aliran dana untuk korban bencana dilarikan untuk memperkaya pribadi sendiri. Hal ini, termasuk juga sumbangan dana untuk korban bencana gempa Cianjur.

Hal ini diungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Selain memperkaya pribadi, Ivan menemukan kecenderungan dana yang dikumpulkan yayasan ini mengarah ke pendanaan terorisme.

"Terkait yayasan, terakhir kita menemukan yang di Cianjur itu memang terkait dengan kegiatan yang diduga tersangkut dengan terorisme," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Ivan menjelaskan, modus yang dijalankan oleh yayasan ini dengan memanfaatkan dana-dana yang dikumpulkan. Para oknum di yayasan pengumpul dana ini mengambil momentum banyaknya pengumpulan dana, tapi ada sebagian yang diambil oleh oknum tersebut.

"Yayasan ini ada risikonya. Dia mendompleng kegiatan yang legal, jadi saking banyaknya sebuah momentum, misal terjadi bencana, dari 100 pembukaan rekening untuk ke kegiatan yang benar, di dalam situ ada 99 yang meng-hijack niat-niat baik dari para pihak yang memang baik," terangnya.

Setidaknya, ada dua potensi penyelewengan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Pertama, digunakan untuk memperkaya pribadi. Kedua, adanya potensi penggunaan untuk pendanaan terorisme.

"Ada dua potensi yang besar adalah digunakan untuk kepentingan dia pribadi, banyak kita lihat, mohon maaf, beli rumah, beli mobil, memberikan ke orang-orang sekitarnya, untuk memperkaya diri sendiri dari sumbangan dari orang, sehingga tidak diapakai untuk membangun atau membantu orang lain yang terkena bencana. Atau dalam fakta terakhir ini, kita menemukan memang terkait dengan dugaan kegiatan terorisme," urai Ivan Yustiavandana.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pembiayaan Pemilu

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digunakan untuk pembiayaan pemilu. Kabarnya, temuan ini juga terjadi sejak beberapa periode pemilu yang telah dilakukan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan kalau potensi penggunaan dana TPPU itu sudah dikantongi pihaknya. Bahkan, secara berkala juga sudah dilakukan pelaporan ke DPR RI maupun ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Itu sudah kita lakukan riset juga dengan KPU dan Bawaslu, alhamdulillah hasilnya emmang kita melihat potensi itu ada, dan faktanya memang potensi itu ada," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (14/2/2023).

 

3 dari 4 halaman

Sejalan Dengan Temuan PPATK

Ivan menjelaskan, temuan ini juga sejalan dengan kasus-kasus yang ditangani baik pleh PPATK ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan itu juga berdasar pada kajian yang dilakukan PPATK beberapa waktu sebelumnya.

"Faktanya memang memiliki korelasi dengan temuan PPATK pada saat PPATK melakukan kajian pada saat yang bersangkutan dan oknum tertentu itu mengikuti kontesatasi politik periode-periode sebelumnya," sambungnya.

Kendati begitu, Ivan enggan menyebut berapa angka dana hasil TPPU yang digunakan untuk mendanai kontestasi politik tersebut. Namun, taksirannya mencapai triliunan rupiah.

 

4 dari 4 halaman

Gandeng Bawaslu dan KPU

Pada kesempatan itu, Ivan menegaskan kalau pihaknya menjalin Bawaslu dan KPU dalam menangani perkara tersebut. Beberapa diantaranya mengenai temuan-temuan dari PPATK.

"Terkait dengan isu pada saat acara dengan Bawaslu dan KPU, kita ada kerja sama dengan Bawaslu dan KPU, ini sudah berlamgsung beberapa tahun di beberapa kali putaran pemilu di periode sebelumnya," kata dia.

"Dan sudah kami seirng laporkan ke forum terhormat ini (DPR RI) dan sudah juga kami buka bagaiamana PPATK aktif kerja sama dengan Bawaslu dan KPU terkait bagaimana potensi TPPU ini agar tidak menjadi bagian dari bagian pendanaan pemilu," tambah Ivan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.