Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus meningkatkan pendapatan pajak, salah satu yang ditargetkan adalah pajak dari industri digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Terbaru, memperluas jangkauan penerapan PPn untuk transaksi digital ini dengan menunjuk 9 perusahaan untuk melakukan penarikan pada periode Desember 2022 dan Januari 2023.
Baca Juga
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, DJP terus menambah jumlah perusahaan digital asing yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE atas layanan digital yang dimanfaatkan konsumen domestik.
Advertisement
"DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," katanya dikutip dari Belasting.id, Selasa (14/2/2023).
Neilmaldrin menyebutkan pada Desember 2022 ditunjuk 4 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Keempatnya adalah Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd, Taxamo Checkout Ltd dan Amplitude, Inc.
Selanjutnya, pada Januari 2023 ditunjuk 5 entitas bisnis asing sebagai pemungut PPN PMSE. Kelimanya antara lain Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC, Amazon Service Europe S.a.r.l.
Epic Games merupakan perusahaan berbasis di Cary, North Carolina, Amerika Serikat (AS). Pada saat ini, Epic Games merupakan salah satu perusahaan pemimpin bisnis hiburan interaktif berbasis internet.
Epic Games merupakan operator dari permainan Fortnite-salah satu platform game terbesar di dunia dengan lebih dari 350 juta akun terdaftar-. Fortnite juga memiliki 2,5 miliar koneksi pertemanan di dalam ekosistem permainan.
Melalui penunjukan tersebut, konsumen Indonesia bersiap menambah biaya PPN 11 persen saat memainakan permainan tersebut, seperti saat melakukan pembelian di dalam platform Fortnite.
Neilmaldrin menilai perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sudah memenuhi syarat yang diatur dalam PMK No.60/2022.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.
Sri Mulyani Sudah Kantongi Pajak Digital Rp 10,7 Triliun
Sampai dengan 31 Januari 2023, pemerintah telah menunjuk 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jumlah tersebut bertambah 9 pelaku usaha PMSE jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu.
Sembilan pelaku usaha tersebut berasal dari 4 penunjukan di bulan Desember 2022 dan 5 penunjukan di bulan Januari 2023.
Penunjukan di bulan Desember 2022:
- Wondershare Global Limited
- Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd.
- Taxamo Checkout Ltd.
- Amplitude, Inc.
Penunjukan di bulan Januari 2023:
- Unity Technologies SF
- Epic Games Commerce GmbH
- Epic Games Entertainment International GmbH
- Amazon Advertising LLC.
- Amazon Service Europe S.a.r.l
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp10,7 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (13/2/2023).
Advertisement
Tarif Pajak
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.