Sukses

Siap-Siap, Tata Kelola Koperasi Bakal Dipantau PPATK

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bakal melakukan audit pada tata kelola dan aliran dana dari koperasi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bakal melakukan audit pada tata kelola dan aliran dana dari koperasi. Langkah ini diwujudkan melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Diketahui, PPATK menemukan aliran dana sekitar Rp 500 triliun dari 12 koperasi yang bermasalah sejak 2020-2022 lalu. Salah satu yang jadi perhatian adalah kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.

"Untuk koperasi-koperasi yang sudah dilaporkan ada indikasi melakukan tindak pidana pencucian uang, kami akan melakukan joint audit," kata dia di Kantor Kemenkop UKM, Rabu (15/2/2023).

Tak hanya berhenti disitu, kerja sama dengan PPATK akan juga menelusuri koperasi lainnya. Tujuannya melihat tata kelola dan aliran dana dari koperasi-koperasi khususnya KSP.

"Bahkan kami minta kerja sama dengan PPATK untuk melihat lebih jauh karena kami khawatir ada praktik koperasi yang seperti gagal bayar karena ada salah pengelolaan atau governance-nya kurang," ungkap dia.

Data Pencucian Uang di Koperasi

Pada kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menerangkan maksudnya mendatangi kantor Kemenkop UKM. Salah satunya menyetorkan data terkait potensi TPPU di lingkungan koperasi.

Selain itu, membahas mengenai kelanjutan kerja sama antara lembaga dan kementerian tersebut. Harapannya mampj meningkatkan aspek pengawasan terhadap koperasi-koperasi di Indonesia.

"Karena beberapa hal seperti yang teman-teman pahami sekarang kita melihat ada beberapa kasus yang terkait dengan KSP yang perlu kita tindaklanjuti lebih jauh. Nah untuk itulah koordinasi sinergitas dan langkah bersama itu perlu kami lakukan bersama dengan Kementerian yang dipimpin oleh pak Teten," urainya.

 

2 dari 4 halaman

Lindungi Masyarakat

Lebih lanjut, Ivan menerangkan tujuan kolaborasi kedepannya untuk melindungi masyarakat. Dia menegaskan kerja sama ini nantinya akan berjalan dalam bentuk konkret.

"Prinsipnya kita akan melindungi masyarakat, koperasi harus tumbuh, kuat, hebat dan menumbuhkan ekonomi kerakyatan," kata dia.

"Tapi disisi lain harus akuntabel mematuhi aturan yang ada dan tentunya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," sambung Ivan.

 

3 dari 4 halaman

Temuan PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mengungkap 12 koperasi simpan pinjam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam periode 2020-2022. Nilai tindak pidana pencucian uang itu mencapai Rp500 triliun.

"PPATK sudah memiliki 21 hasil analisis atau informasi terkait 11 kasus terkait dengan korupsi, tak hanya Indosurya. Dan PPATK menemukan dalam periode 2020-2022 saja, itu ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU, termasuk koperasi yang sekarang ini," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

"Jumlah dana secara keseluruhan melebihi Rp 500 triliun kalau bicara kasus yang pernah ditangani koperasi," paparnya.

 

4 dari 4 halaman

KSP Indosurya

Ivan menjelaskan, PPATK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang masif dilakukan oleh Indosurya. Hasilnya sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung.

"Itu angkanya memang luar biasa besar. Kami menemukan dari satu bank saja, ada nasabah sekitar 40 ribu nasabah, itu dari satu bank saja. Kita punya sekian puluh atau sekian belas bank," ujarnya.

PPATK saat ini sedang mengikuti aliran dana Indosurya. Termasuk uang yang lari ke luar negeri.

Ivan mengatakan, Indosurya melakukan skema ponzi kepada nasabahnya. PPATK juga telah melapor kepada Menteri Koperasi dan UMKM.

"Dan jika ditanyakan, apakah ada aliran ke luar negeri, ya PPATK mengikuti aliran ke luar negeri. Alirannya sebenarnya sederhana, secara keseluruhan skemanya sebenarnya skema ponzi. Itu sudah kami sampaikan kepada pak Menteri Koperasi, pak Teten. Koperasi KSP ini skemanya skema ponzi," jelasnya.