Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2023 sudah dimulai. Masa registrasi dibuka sejak 14 Februari 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023.
Bagi pelajar yang akan daftar KIP Kuliah 2023 ini, perhatikan terlebih dahulu syarat hingga prosedur registrasinya.
Sebelumnya, registrasi KIP Kuliah 2023 ini bersamaan dengan berlangsungnya pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi atau SNBP 2023. Namun, SNBP 2023 baru dimulai pada hari ini Kamis, 16 Februari 2023 sampai dengan 27 Februari 2023.
Advertisement
Mengutip laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Kamis (16/2/2023), program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah ini merupakan salah satu upaya untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, tapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Oleh karena itu, peserta yang lulus mendapatkan KIP Kuliah ini itu berarti yang berhasil memenuhi persyaratan. Selain melengkapi beberapa dokumen, ada beberapa kriteria KIP Kuliah yang harus diperhatikan.
Untuk mengetahuinya, berikut ini syarat KIP Kuliah 2023.
1. Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid,
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah,
3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos,
4. Berhasil lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dimungkinkan pula dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Cara Daftar
Jika memenuhi persyaratan, berikut ini langkah-langkah pendaftaran KIP Kuliah 2023.
1. Lakukan pendaftaran secara mandiri di web sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps,
2. Pada saat pendaftaran, memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif,
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah,
4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan,
5. Setelah itu, selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri),
6. Selanjutnya, selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host,
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Â
Â