Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan kalau konten digital seperti lagu hingga film bisa menjadi jaminan untuk mengambil utang di bank pada pertengahan tahun 2022. Tapi, nampaknya belum ada titik terang kalau aturan itu bisa dijalankan tahun ini.
Hal itu lantaran masih banyak tantangan dan persoalan yang belum jelas pasca aturan itu diteken Jokowi. Sebut saja soal nilai dari konten-konten produk ekonomi kreatif seperti lagu dan film. Alhasil, belum ada landasan kuat untuk produk-produk itu bisa dijadikan jaminan atau agunan atas kredit ataupun utang.
Baca Juga
Konser Green Day di Ancol Bikin Fans Indonesia Merinding, Billie Joe Armstrong Cium Bendera Merah Putih
Raisa Sorot Ketidaksempurnaan Hidup Seseorang dengan Nada Optimis Melalui It's Okay To Not Be Okay
Jelang Debut Album, Diskoria Rilis Tiga Single Fase Kedua Menuju Intonesia yang Salah Satunya Libatkan Chelsea Islan
Pengamat Perbankan dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Doddy Ariefianto menilai perlu ada acuan nilai yang jelas karena kekayaan intelektual itu tak semuanya berbentuk fisik dan bernilai tinggi. Maka, pelaksanaannya masih butuh waktu dan bertahap.
Advertisement
"Yaa mungkin bertahap (bisa dilaksanakan), mungkin beberapa (jenis barang) ready (bisa jadi agunan), yang saya bayangkan mungkin lukisan raden saleh punya (nilai) mungkin masih bisa lah," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (16/2/2023).
"Tapi bagi banyak yang lain, masih banyak yang belum diketahui harganya," tambah Doddy.
Aturan
Informasi, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Beleid itu membolehkan kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang menjadi jaminan utang ke lembaga pembiayaan baik bank maupun non bank.
Â
Athaya dan Anya, yang tergabung dalam duo klasik Athayanya menyumbangkan aksinya. Perpaduan piano klasik dan biola mereka mengasilkan bunyi-bunyi yang begitu harmonis diacara Anugerah Perempuan Hebat Indonesia 2021 yang digelar virtual.
Cara Mengikat Nilai Barang
Kemudian, Doddy juga menyoroti soal cara mengikat suatu nilai terhadap pproduk-produk kekayaan intelektual tadi. Hal ini juga yang belum ada aturannya.
Hal ini berbeda dengan barang-barang fisik seperti mobil atau rumah yang memiliki wujud dan nilai yang bergerak. Serta, pasar dari barang fisik ini sudah lebih jelas.
"Cara ngikatnya juga agak rumit itu karena gak ada barangnya. Beda kalau dengan mobil, ngiketnya jelas, (sebagai contoh) begitu saya gagal bayar mobil saya disita," ungkapnya.
"Tapi yang terpenting bagaimana harganya bisa ada (dihitung), itu yang harus memberikan perlindungan bagi yang punya (barang) maupun bank. Karena bank belum terbiasa dengan ini. Kalau jadi (diimplementasikan), bisa jadi suatu terobosan," urainya.
Dengan adanya kepastian hukum dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 ini, maka karya-karya ekonomi kreatif tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan utang.
Advertisement
Aturan Diteken Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.
Hal tersebut tertuang dalam ayat (1) Pasal 4 yang berbunyi, "Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif".
"Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatn kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual," dikutip dari salinan PP tersebut, Senin (18/7/2022).
Kemudian juga di Ayat (1) Pasal 9 yang berbunyi "Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminana utang".
Â
Terdaftar
Selanjutnya Pasal 10 yang berbunyi "Kekayaan Intektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang beruba: a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain".
Sebagaimana diketahui ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.
Kemudian juga, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Â
Advertisement